Kamis, 12 Maret 2009


Keterangan Foto : BERI PENJELASAN : Ketua Tim Investigasi Pemantau Pemilu 2009 bentukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bekerjasama dengan KPU Pusat, Aries Merdeka Sirait saat menyampaikan penjelasan kepada sejumlah wartawan, di ruang tamu Keuskupan Sibolga di Jalan Ade Irma Sibolga. Foto : TIGOR MANALU


Ketua Tim Investigasi Pemantau Pemilu Bawaslu Pusat, Aries Merdeka Sirait
Luar Biasa, Bangunan Pemerintah dan Pohon Pisang di Cat Warna Partai Demokrat
TIGOR MANALU - TAPTENG
Ketua Tim Investigasi Pemantau Pemilu 2009 bentukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang bekerjasama dengan KPU Pusat, Aries Merdeka Sirait menemukan, sejumlah tindak pidana Pemilu yang dilakukan Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di mana Partai Demokrat sengaja mencat bangunan milik pemerintah seperti sekolah SD, SMP,SMA, perkantoran dan jembatan, termasuk pohon pisang menjadi warna biru putih.
“Luar biasa, bangunan pemerintah, rumah warga dan pohon pisang di cat menjadi warna biru putih, dan ironisnya pembiayaan cat tersebut ditampung dalam anggaran APBD Kabupaten Tapteng,”ungkap Sirait kepada wartawan, Kamis (12/3) di ruang tamu Keuskupan Sibolga di Jalan Ade Irma Sibolga.
Ia mengaku, selama 2 hari berada di wilayah Tapteng dan melakukan pemantau proses tahapan Pemilu di daerah ini, menemukan banyak kejanggalan - kejanggalan yang arahnya melanggar peraturan yang berlaku seperti Pasal 84 UU Pemilu No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
“Pemantauan ini akan dilanjutkan ke sejumlah Kab/Kota lain di Prop Sumut sesuai dengan tugas Investigasi yang dipercayakan pemerintah dan temuan ini akan kita laporkan ke Bawaslu dan KPU Pusat di Jakarta untuk segera ditindaklanjuti sekalipun Parpol tersebut diketuai oleh pejabat Negara, sehingga Partai Demokrat Kabupaten Tapteng dikenakan hokum pidana dan diskualifikasi, karena telah melanggar undang – undang Pemilu,”ujar Aries Merdeka Sirait.
Pelanggaran Pemilu lainnya yang di temukan meliputi pelibatan anak - anak dalam proses kampanye, seperti temuan di wilayah Kecamatan Sosorgadong dan Kecamatan lainnya di wilayah Tapteng, di mana anak sekolah pada jam belajar di ruang kelas diberikan sosialisasi cara mencontreng pada Pemilu April 2009 mendatang dengan paksaan agar memilih Caleg tertentu dan harus dari Parpol tertentu juga seperti untuk DPR-RI berinisial JS, DPRD Prop Sumut PN dan DPRD Kab Tapteng BS.
“Ini pelanggaran Pemilu dan masuk kategori tindak pidana Pemilu karena melanggar Pasal 15 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Sirait seraya menambahkan, bahwa baru - baru ini seluruh anak usai sekolah di wilayah Tapteng, dibawa ke kawasan PLTU Labuhan Angin untuk mengklaim bahwa bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap itu adalah bagaian dari hasil pembangunan Partai Demokrat, walapun sebenarnya tidak demikian.
Dikatakan, setelah dilakukan invetigasi dan berbincang – bincang dengan warga dan PNS di Tapteng, ditemukan banyak warga dan khususnya PNS merasa ketakutan. Pada hal saat itu, dirinya hanya menayakan kenapa banguan sekolah dan kantor pemerintah serta rumah warga dicat warna Partai Demokrat. Mereka mengaku karena adanya intimidasi dari pihak Partai Demokrat untuk mengecatnya, sebab ketua partainya adalah Bupati Tapteng.
“Warga dan PNS sangat ketakutan ketika saya tanyakan tentang warna itu dan hal ini sangat jelas telah adanya intimidasi dari pimpinan Parpol tersebut. Maka temuan ini akan saya laporkan kepada Bawaslu agar segera ditindak dan mendiskualifikasi Partai Demkorat Tapteng sebagai peserta Pemilu karena telah melanggar undang – undang pemilu,” tandasnya.

Tidak ada komentar: