Senin, 30 Maret 2009




Keterangan Foto : BERI PENJELASAN : Sejumlah anggota DPRD Kota Sibolga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga Dahwir Nasution mempertanyakan tentang Wali Kota Sibolga. Usai pertemuan, para anggota DPRD tersebut langsung memberikan keterangan pada pers diruang rapat mini gedung DPRD kota Sibolga. Foto : TIGOR MANALU


Pertanyakan Jabatan Wali Kota Sibolga, DPRD Sibolga Panggil Sekdakot
TIGOR MANALU GLOBAL SIBOLGA
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga memanggil Sekretaris Daerah (Sekdakot) Kota Sibolga, Dahwir Nasution guna konsultasi mengenai pelaksanaan tugas Pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan yang sekarang dijalankan Wakil Wali Kota, Afifi Lubis, rapat tersebut berlangsung tertutup di gedung DPRD Kota Sibolga, Senin (30/3).

Pemanggilan itu dilakukan, akibat kekosongan tampuk kekuasaan Wali Kota Sibolga yang masih dipegang oleh, Sahat P Panggabean yang sampai sekarang masih menjalani threphy di salah satu Rumah Sakit di Singapura, akibat penyakit Stroke Heamorhage yang dideritanya sekira dua bulan lalu.

Adapun anggota DPRD Sibolga yang melakukan pemanggilan antara lain Wakil Ketua DPRD, Yusran Pasaribu, Ketua Komisi 1, Hamzah Zeb Tumory, para anggota Komisi 1 yang membidangi Pemerintahan seperti, Arifin Azwar Tampubolon, Jimmi RS Hutajulu dan Riswan Caniago. Sementara kedatangan Sekdakot Dahwir Nasution didampingi Kabag Pemerintahan, Haslan Efendi, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset, Soritua Hasibuan dan sejumlah staf lainnya.

Usai pertemuan rahasia tersebut, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Yusran Pasaribu dalam siaran persnya mengatakan, pemanggilan itu dilaksanakan hanya untuk mempertanyakan perkembangan kesehatan Wali Kota Sibolga, Sahat P Panggabean disamping konsultasi mengenai pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan roda pemerintahan. Karena mereka selaku anggota DPRD sering ditanyakan masyarakat seputar perkembangan Kesehatan Wali Kota Sibolga.

”Oleh karena itu, sudah sewajarnya kami secara resmi mempertanyakan masalah ini langsung kepada Sekdakot Sibolga. Dan menurut Sekda bahwa Kesehatan Wali Kota sudah semakin membaik meski sampai sekarang tangan sebelah kanannya belum bisa bergerak. Bahkan untuk menandatangani surat saja belum bisa dilakukannya,”ungkap Wakil Ketua DPRD Sibolga, Yusran Pasaribu menirukan keterangan Sekdakot Sibolga.

Selain masalah kesehatan, pada kesempatan itu, Yusran menyampaikan hasil konsultasi mereka dengan Sekdakot Sibolga terkait pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dikatakannya, untuk sementara ini sejumlah tugas rutin masih bisa dilakukan dan diselenggarakan oleh Wakil Wali Kota Sibolga, Afifi Lubis. Namun terhadap tugas yang sifatnya mendesak dan harus segera dilaksanakan masih akan dikonsultasikan dengan Gubernur dan pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tentang bagaimana petunjuk tehnis pelaksanaan untuk itu.

“Sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Undang – undang No.32 tentang Pemerintahan Daerah, ada 3 hal yang menyebabkan Wali Kota bisa di non-aktifkan dan pelaksana tugas Wali Kota adalah Wakil Wali Kota. Diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan tak bekerja secara aktif selama 6 bulan berturut - turut. Namun bukan berarti kita menginginkan Wali Kota menyerahkan jabatannya kepada Wakil Wali Kota. Namun, kita ingin berkonsultasi agar pelaksanaan tugas Pemerintahan dan lainnya bisa terselenggara dengan lancar, walau Wali Kota Sibolga saat ini sedang sakit. Karena ada hal - hal tertentu yang segera kita lakukan, seperti kegiatan tender proyek dan berbagai hal lainnya,” beber Yusran Pasaribu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Sibolga, Hamzah Zeb Tumory menambahkan ketika APBD tahun 2009 disyahkan, yang menandatanganinya adalah Wali Kota Sibolga, Sahat P Panggabean. Namun setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumut, Wali Kota Sibolga tak mengetahuinya.

“Tentunya setelah selesai persetujuan dari Gubsu, bagaimana tindak lanjutnya pelaksaan APBD tahun 2009 dan lainnya, kita akan mengadakan konsultasi dengan pihak Gubsu dan Depdagri,”ujarnya.

Untuk kelancaran dan pelaksanaan tugas Kepala daerah di kota Sibolga, dalam waktu dekat pihak DPRD Sibolga akan membentuk Tim dalam rangka melakukan konsultasi kepada pihak Gubernur Sumut dan Departemen Dalam Negeri untuk mempertanyakan dan mengkonsultasikan bagaimana selayaknya tugas - tugas Kepala Daerah bisa dilaksanakan agar dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang - undangan yang belaku.

Ketika didesak kapan tim tersebut dibentuk, para anggota DPRD Sibolga ini belum bisa memastikannya. ”Yang pasti, dalam pertemuan tadi, kita tak ada niat untuk mengalihkan jabatan Wali Kota kepada Wakil Wali Kota. Yang kita lakukan adalah, membentuk Tim untuk melakukan konsultasi kepada Gubsu dan Depdagri, sehingga seluruh pelaksanaan tugas Kepala Daerah untuk masyarakat kota Sibolga bisa berlangsung lancar, sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku,”pungkas Wakil dan beberapa anggota DPRD Sibolga lainnya.

Tidak ada komentar: