Senin, 02 Maret 2009


Keterangan Foto : LAPORKAN : Ketua LSM ICW Sibolga – Tapteng, Dohar Frenklin Sianipar saat menyerahkan berkas laporan pengaduan kepada pihak Kejari Sibolga yang diterima H Sianipar (Staf Kejari). Pengaduan itu tentang indikasi fiktif pada pelaksanaan proyek tanggap darurat penanganan bencana alam bidang pertanian Tapteng, TA 2004 sebesar Rp2.407.601.000 yang dikelola Dinas Pertanian dan Kehutanan Tapteng. Foto : TIGOR MANALU


Indikasi Fiktif Proyek Tanggap Darurat Rp2,4 Miliar TA 2004
LSM ICW Laporkan Kadis Pertanian dan Kehutanan Tapteng ke Kajari Sibolga

TIGOR MANALU - TAPTENG
Adanya indikasi fiktif pada pelaksanaan proyek tanggap darurat penanganan bencana alam bidang pertanian Tapteng, tahun anggaran (TA) 2004 sebesar Rp2.407.601.000 yang dikelola Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).
Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Sibolga - Tapteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, dengan surat laporan nomor : 20/KD-ICW/TT/03/09, tanggal 2 Maret 2009, tentang dana tanggap darurat penanganan bencana alam bidang pertanian Kabupaten Tapteng. Laporan itu diantarkan oleh Ketua LSM ICW Sibolga – Tapteng, Dohar Franklin Sianipar didampingi Wakil Ketua, Afwan Nasution yang diterima staf Kejari Sibolga H Sianipar, Senin (2/3).
Usai menyerahkan laporan, Ketua LSM ICW Sibolga – Tapteng, Dohar Franklin Sianipar kepada Global mengatakan, sebelum laporan indikasi fiktif proyek tanggap darurat dilaporkan ke pihak penegak hukum, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi (penjelasan) kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Tapteng, APM Simanjuntak dengan surat nomor : 17/KD-ICW/TT/09. Namun surat klarifikasi tidak ada jawaban dari instansi tersebut maka dilaporkan ke Kejari Sibolga.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil temuan tim investigasi ICW dilapangan, ada dugaan fiktif tentang pekerjaan bidang, pertama tentang sarana dan prasarana pertanian, kedua tentang pengadaan sarana dan prasarana peternakan, sementara ketiga adalah pengadaan alat dan mesin pertanian yang seluruhnya diduga fiktif sebesar Rp2.407.601.000 yang didukung bukti - bukti akurat,”katanya.
Menurutnya, sesuai analisa sementara ICW dan isi surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 521/1726.A/XII/2004, nomor : 521/1726.B/XII/2004, nomor : 521/1726.C/XII/2004, tanggal 6 Desember 2004 yang ditandatangani Kadis Pertanian dan Kehutanan Tapteng, APM Simanjuntak bersama dengan penyedia barang dari CV Karya Poris atas nama, Maria Martin sebagai Direktris, PT Winatindo Bratasena atas nama, Irfan Salehuddin sebagai Direktur dan PT Aditya Wiguna Kencana atas nama, Ridwan Winata sebagai Direktur yang disebut pihak kedua.
”Namun, sesuai isi kontrak pada point – point perjanjian yang harus dikerjakan pihak kontraktor bersama Dinas Pertanian dan Kehutanan Tapteng, kita sinyalir terjadi fiktif dan kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,”ungkap Dohar Franklin Sianipar.
Selain itu, lanjut Dohar, pada point - point lainnya juga diduga terjadi penyimpangan dan perlu dipertanyakan, seperti penyediaan barang oleh rekanan belum maksimal sesuai dengan isi kontrak dengan pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan yang diduga hanya rekayasa atau meminjam nama PT atau CV untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Ironisnya, harga - harga yang tercantum pada item - item pengadaan tidak sesuai dengan standar harga, seperti pengadaan bibit kakao sebanyak 264.000 batang dengan harga Rp199,9 per bibit. Namun keberadaan bibit tersebut tidak jelas keberadaannya dan disalurkan kepada kelompok tani mana bibit itu diserahkan.
Kemudian, untuk pengadaan bibit ternak Sapi sebanyak 70 ekor dengan harga per ekor Rp4.495.000 dan bibit Babi sebanyak 100 ekor dengan harga per ekor sebesar Rp995.000, itupun tidak jelas kemana disalurkan dan harga ternak tersebut sangat tidak realitis, termasuk untuk pengadaan alat dan mesin pertanian sebanyak 5.418 unit kepada masyarakat juga raip dan kita duga proyek itu semua Fiktif, papar Dohar Franklin Sianipar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan,APM Simanjuntak saat dikonfirmasi Global melalui ponselnya, nomor 08126267207 dan HP nomor 08126267204 tidak aktif, terkecuali HP 081397976757 namun tidak mau mengangkat Ponselnya.

Tidak ada komentar: