Selasa, 10 Maret 2009


Keterangan Foto : PRINS WALLES TAMBUNAN : Ketua DPP LSM Misi Pemberantasan Korupsi (MPK), Prins Walles Tambunan saat menyampaikan penjelasan kepada Global. Ia menilai pembuatan tanaman reboisasi GN-RHL tahun anggaran 2007 (Multi Year) seluas 250 hektar di lokasi Tombak Rancang, Kecamatan Sarudik, Kab Tapteng “Gagal” dan diduga berindikasi korupsi. Foto : TIGOR MANALU

LSM MPK Nilai Reboisasi GN-RHL di Kabupaten Tapteng “Gagal”
TIGOR MANALU - TAPTENG
LSM Misi Pemberantasan Korupsi (MPK) menilai pembuatan tanaman reboisasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) tahun anggaran 2007 (Multi Year) seluas 250 hektar di lokasi Tombak Rancang, Kecamatan Sarudik (sebelumnya Kecamatan Pandan - red), Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab Tapteng) dikerjakan PT Monsanto Citra Nusantara “Gagal” dan diduga berindikasi korupsi.
”Pembuatan tanaman reboisasi GN-RHL dengan anggaran sebesar Rp1.153.435,125 pada tahun 2007, terkesan tidak berhasil karena tanamannya tidak tumbuh. Dan hasil investigasi kita menunjukkan bukti bahwa tanaman hanya sedikit tumbuh di pinggiran areal (lokasi). Itupun dikhawatirkan akan segera mati karena bibit tidak memenuhi standar mutu baik serta perawatannya tidak ada samasekali,” ungkap Ketua DPP LSM MPK, Prins Walles Tambunan kepada Global dikediamannya, Selasa (10/3).
Menurut Walles, saat dilakukan invetigasi, salah seorang warga Sarudik yang turut mengerjakan pembuatan tanaman mengaku bahwa, volume bibit yang ditanam dilokasi itu sebanyak 1 Truk Colt Diesel dan 1 unit mobil Pick-up bibit.
“Ironisnya, bibit tersebut hanya ada 3 jenis yakni, bibit Mangga, bibit Mahoni dan bibit Karet, tanpa dibalut pembungkus (volibek). Bahkan dari bibit sebanyak 1 truk Colt Diesel dan 1 pick-up, kita nilai tidak mungkin dapat menanami lahan seluas 205 hektar, sehingga pelaksanaan reboisasi GN-RHL kita duga fiktif dan menimbulkan kerugian Negara yang cukup besar,”ujar Prins Walles.
Disamping itu, lanjut Prins Walles, sesuai surat perjanjian kontak kerja No. 0289.2/069-03.0-/2008 tanggal 24 April 2008, antara pihak PT Monsanto Citra Nusantara yang beralamat di Jalan Setia Budi No.140-D Medan selaku pelaksanaan kegiatan reboisasi dengan Dinas Kehutanan Kab Tapteng, diduga surat perjanjian tersebut rekayasa.
Pasalnya, yang mengerjakan reboisasi itu adalah staf Dinas Kehutanan Kab Tapteng dan alamat perusahaan pelaksana proyek setelah diselidiki di Medan, ternyata tidak ada alias fiktif.
“Selain itu, dalam kontrak kerja No.525/2194/SPK/XI/2007, tanggal 28 Nopember 2007 dan addendum No.522/2764/X/2008, tanggal 28 Oktober 2008, pembayarannya pekerjaan itu dilakukan sekaligus yang dibuat disaksikan lembaga penilai independent CV Bayu Mulia Lestari beralamat di Desa Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng. Walapun lembaga itu selama ini sudah tidak berfungsi,”beber Walles.
Disebutkannya, GN-HRL pembuatan tanaman pengkayaan Reboisasi tahun anggaran 2005 yang diluncurkan tahun anggaran 2006 lalu di Tombak Rancang juga diduga tidak berhasil dan dimungkinkan menimbulkan kerugian Negara. Karena, lokasinya berada dihutan lindung (Reg-13) di Desa Sibuluan III, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Kita menilai pelaksanaan proyek tahun anggaran 2005 hingga 2008 GN-HRL di Tapteng yang sudah banyak menyedot uang Negara itu, tidak tepat sasaran dan berindikasi korupsi. Dan dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkannya kepada Irjend Departemen Kehutanan RI di Jakarta dan sekaligus membawa laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”tukasnya.
Kemudian, kata Walles, biaya pemeliharaan tanaman hutan rakyat kegiatan GN-HRL pada tahap I dan tahap II tahun 2008 yang dilakukan oleh kelompok tani, terhitung sampai bulan February 2008, bahwa biaya pemeliharaannya belum ada diterima kelompok tani. Sementara biaya pemeliharaan yang harus dibayarkan kepada kelompok tani, masing – masing Kelompok Tani Jambur sebesar Rp19.987.475, Kelompok Tani Dosroha Rp23.500.000, Kelompok Tani Jati Rp19.987.475 dan Kelompok Tani Satahi sebesar Rp23.500.000.
“Namun, sesuai pengakuan para kelompok tani dan data yang kami peroleh, bahwa dana perawatan tersebut sudah cair melalui KPKN Sibolga sesuai dengan nota pernyataan tanggung jawab belanja dengan Pengguna Anggaran Dishub Kab Tapteng APM Simanjuntak,”ujar Prins Walles Tambunan sembari menambahkan bahwa LSM MPK telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kadishub Tapteng, APM Simanjuntak, namun tidak ada jawabannya. Sementara itu, Kadishub Tapteng, APM Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui selulernya, tidak aktif.

Tidak ada komentar: