Selasa, 03 Maret 2009




Keterangan Foto : TINJAU : Tim komisi C DPRD Tapteng yang dipimpin Titian Situmeang bersama Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing dan DPD Farikal LSM Sumut, saat meninjau proyek pembangunan jembatan gantung yang bernilai Rp486.000.000 yang dikerjakan CV Bintang Sibolga yang dinilai pengerjaannya asal jadi dan bermasalah. Saat peninjaun itu, Komis C DPRD Tapteng meminta agar proyek itu dibongkar oleh rekanan dan segera dilakukan perbaikan. Foto : TIGOR MANALU


Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Tapteng
LSM Farikal : Kadis PUD Tapteng Tak Pahami Prosedur Pembangunan Jembatan Gantung
TIGOR MANALU - TAPTENG
Kadis PUD Tapteng dinilai tidak memahami prosedur pembangunan Jembatan gantung sesuai standar yang dianjurkan Dirjen Bina Marga, hal itu terungkap saat digelarnya rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Tapteng dan DPD Farikal LSM Sumut Tapanuli Nias menyangkut Proyek Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Sijago-jago yang dinilai asal jadi, Selasa (3/3).
Dalam pertemuan itu, Sekretaris DPD Farikal LSM Sumut Tapanuli dan Nias, Suryanto Yusuf Tanjung saat menanyakan berapa jarak pondasi utama dengan pinggir sungai ke jembatan itu, sebab sesuai petunjuk minimal jaraknya 5 meter dari pinggir sungai, namun Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing malah mengaku mengaku bahwa dirinya belum pernah membaca pedoman yang mengharuskan jarak 5 meter.
Hadir dalam pertemuan itu, Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing, Hariady (PPTK), Togi Lumbantobing (Pengawas), Togu Hutajulu (staf) dan beberapa staf PUD lainnya, anggota DPRD Tapteng dari Komisi C DPRD masing - masing, Titian Situmeang (ketua) dan anggota Zainal Abidin Pasaribu, Hj Halimah Tusakdiah, Agus Priadi Panggabean, H Petrus Cuaca, Al-Azhar Panggabean, Darwin Sitompul dan Hanafiah Hutagalung, sementara dari DPD Farikal LSM Sumut, Hermansyah (Ketua) dan Suryanto Yusuf (Sekretaris) serta pihak rekanan, S Perangin - angin.
Ironsinya, Kadis PUD Marangkup Lumbantobung juga mengakui bahwa telah terjadi keretakan pada pondasi oprite, diakibatkan dari struktur tanah yang lembek dan itu tidak berakibat patal terhadap proyek tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi C mempertanyakan tentang bahan baku yang diambil rekanan dari bekas beronjong lama disekitar proyek itu, sehingga Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing sempat kebingungan untuk menjawab pertanyaan dari komisi C yang disampaikan Zainal Pasaribu.
Namun, Ketua Komisi C, Titian Situmeang memutuskan untuk melakukan tinjauan kelapangan untuk mendapatkan kepastian mengenai proyek asal jadi itu.
# Turun Kelapangan
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan itu, Tim komisi C DPRD Tapteng yang dipimpin Titian Situmeang bersama Dinas PUD Tapteng dan DPD Farikal LSM Sumut langsung turun meninjau proyek pembangunan jembatan gantung yang bernilai Rp486.000.000 yang dikerjakan CV Bintang Sibolga yang dinilai pengerjaannya asal jadi dan bermasalah.
Ironisnya, pada kunjungan itu sempat diwarnai adu mulut antara Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing dengan Ketua LSM Farikal, Hermansyah tanpa memandang kehadiran komisi C DPRD Tapteng yang turun kelapangan dan bahkan Marangkup Lumbantobing seraya menunjukan sikap arogansi yang tidak professional dalam memperjelaskan temuan proyek asal jadi itu.
“Sebenarnya apa yang kau mau (LSM - red), kalian hanya bisa mencari kesalahan orang saja, apa kali rupanya hebat LSM itu,”ungkap Marangkup Lumbantobing dengan emosi yang tidak terkendalikan.
Suryanto Yusuf kepada Global mengemukakan bahwa hasil temuan saat turun kelapangan dan mendengar keterangan dari rekanan dan Kadis PUD Tapteng, Pihak LSM berkeyakinan bahwa kesalahan utama adalah bersumber dari pihak PUD Tapteng yang sama sekali tidak memahami secara utuh mekanisme pembangunan jembatan gantung.
“Kesalahan tersebut dilakukan pihak PUD mulai dari masa perencanaan yang salah, sebab pihak PU tidak memperhatikan struktur tanah yang berada dikawasan rawa – rawa. Kenapa setelah terjadi keretakan begini pihak PUD Tapteng baru mengatakan struktur tanah lembek, apakah sebelumnya pihak PUD Tapteng tidak melakukan pengkajian, sehingga kita menlai perencana yang dilakukan Dinas PUD Tapteng tidak Profesional alias amatiran,”ungkap Suryanto Yusuf.
Disela – sela peninjau, Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Titian Situmeang meminta pihak rekanan untuk segera memperbaiki bangunan yang sudah retak tersebut.
“Bangunan pndasi jembatan gantung yang sudah retak harus segara diperbaiki, dan hal itu pondasinya harus dibongkar ulang sehingga bangunan jembatan gantung dapat dimanfaatkan masyarakat,”pintanya.

Tidak ada komentar: