Rabu, 04 Maret 2009

PT.SS Diduga Curi Volume Pengerjaan Pengaspalan Hotmix Rampah - Poriaha
TIGOR MANALU GLOBAL TAPTENG
Pengerjaan proyek pengaspalan hotmix sepanjang 2,5 Km dan pengerasan jalan sepanjang 18 Km pada Tahun Anggaran (TA) 2008 di jalan Rampah - Poriaha dengan dana sebesar Rp7,3 Milyard, diduga hanya dikerjakan sepanjang 2000 meter dan 500 meter lagi diduga belum selesai dikerjakan.
“Kita menduga proyek tersebut dikerjakan mantan “Bos” Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing berinisial NM. Bahkan Kadis PUD dan oknum NM telah melakukan persekongkolan atas pelaksanaan proyek dana APBD Tapteng dan APBN Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp7,3 milyard itu,”ungkap Sekretaris Umum (Sekum) DPC LSM Republik Corruption Watch (RCW) Tapanuli Raya – Nias, Binsar Simatupang kepada Global, di Sibolga, Rabu (4/3).
Menurutnya, dari hasil investigasi mereka, dalam pengerjaan proyek itu ditemukan banyak kejanggalan pekerjaan proyek diantaranya, untuk bidang pemaritan hanya dikerjakan setinggi 60 centimeter dan lebar 40 centimeter dengan panjang sekitar 900 meter.
Sementara proyek pengaspalan hotmix hanya dikerjakan dua lapis ATB sepanjang 2000 meter, sedangkan dalam kontrak seharusnya dikerjakan 2500 meter ditambah pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 18 Km dengan dana Rp7,3 Milyard, sehingga kita duga telah terjadi konspirasi pengurangan volume fisik pada proyek itu dan merugikan Negara.
‘Kita menduga oknum Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing sudah lama memelihara beberapa rekanan asal luar daerah untuk mengerjakan proyek di wilayah Tapteng. Diduga akibat adanya kedekatan oknum Kadis PUD Tapteng dengan rekanan peliharaannya, sehingga para P2K di Dinas PUD Tapteng tidak berani menindak rekanan itu, walaupun kondisi fisik proyek yang dikerjakannya “Amburadul”, beber Binsar Simatupang.
Dikatakan Binsar, bahwa kondisi proyek tersebut sudah ditanyakan kepada Direktur Tehnik Dinas PUD Tapteng, Togi Lumbantobing yang menagani proyek jalan Rampah – Poriaha.
Namun, dia (Togi Lumbantobing – Red) kepada kami menyatakan, pekerjaan proyek itu dilaksanakan oleh PT. Subur Sari dan sampai saat ini dana proyek itu belum direalisasikan pihak rekanan. Bahkan sesuai dengan saran dari pihak Badan Pengawas keuangan (BPK) saat meninjau lokasi proyek, menyarankan agar proyek tersebut dilanjutkan oleh pihak kontraktor sesuai dengan kontrak serta membayar denda proyek karena tidak selesai dikerjakan.
“Jadi, pekerjaan itu masih tetap dikerjakan oleh rekanan, namun untuk membayar denda belum kita sarankan, sebab belum ada pembayaran dana proyek dilakukan oleh Pemkab Tapteng, karena administrasi rekanan belum selesai hingga saat ini,” ujar Binsar Simatupang menirukan ucapan Direktur Tehnik Dinas PUD Tapteng itu.

Tidak ada komentar: