Keterangan Foto : DEMO : Puluhan massa dari aliansi masyarakat sengasara (ASA) demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dikantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Sibolga/7). Massa ASA mendasak agar Kejari Sibolga segera memproses dan melimpahkan kasus Calon Legislatif (Caleg) terpilih, Megawati Br Hutagalung dari Partai Politik (Parpol) PDI-P yang diduga tersangkut tindak pidana kasus penjualan Minyak Tanah (Minah) yang bersubsidi. Foto : TIGOR MANALU
Caleg PDI-P Terpilih Tersangkut Kasus Pidana Minah
Puluhan Massa ASA Demo Kejari dan KPUD Kota Sibolga
Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari aliansi masyarakat sengsara (ASA) demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dikantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Sibolga, Senin (6/7).
Kedatangan massa ASA ini mendasak agar Kejari Sibolga segera memproses dan melimpahkan kasus Calon Legislatif (Caleg) terpilih, Megawati Br Hutagalung dari Partai Politik (Parpol) PDI-P yang diduga tersangkut tindak pidana kasus penjualan Minyak Tanah (Minah) yang bersubsidi.
Koordinator aksi ASA, Hakim Syahputra dalam pernyataan sikapnya mengatakan, ASA merasa keberatan dengan adanya salah satu Caleg yang masuk dalam daftar calon terpilih dari PDI-P kota Sibolga masih tersangkut tindak pidana (Cacat Hukum).
"Kami menilai Caleg Megawati Br Hutagalung yang saat ini sudah ditetapkan dari PDI-P harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negera RI, sebab dia (Megawati - red) tidak pantas untuk menduduki kursi di DPRD kota Sibolga di priode 2009 – 2014 yang tersandung proses hukum yang tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat,"tegas Hakim.
Menurutnya, KPUD kota Sibolga sebagai penyelenggara Pemilu dan Independen harus dapat berfikir objektif dan meninjau ulang aturan yang mengatur syarat mutlak untuk menjadi Caleg di Kota Sibolga.
Selain itu, KPUD secepat mungkin mengambil kebijakan dalam permasalahan tersebut secara terbuka dan transparan sesuai UU RI nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu dan UU RI nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPRD Kab/Kota, Propinsi,Pusat dan DPD.
"Artinya, KPUD bersama dengan pengurus Parpol agar mencalonkan atau mendudukan para kedernya di DPRD harus bersih dan tidak tersangkut dengan masalah hokum, sebab merekalah yang nantinya menjadi wakil rakyat dan menyambung aspirasi. Apabila seorang anggota DPRD yang cacat hokum, maka yang bersangkutan tidak akan dapat menyuarakan hak – hak rakyat, khususnya warga dari Dapil Sibolga II yang meiputi dari Kecamatan Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan,"bebernya.
Apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi, lanjutnya, maka ASA akan kembali menggelar aksi yang lebih besar untuk menyegel kantor KPUD dan Kejari Sibolga.
"Selain itu, kami akan menepuh jalur hukum dengan menggugat KPUD kota Sibolga karena kurang jeli dan selektif serta tidak proaktif dalam mengklarifikasi berkas para Caleg yang masih bermasalah dengan hukum,"pungkasnya.
Usai membacakan pernyataan sikapnya, dua orang perwakilan dari ASA yakni Koordinator aksi ASA, Hakim Syahputra dan Endang Widya Astuti diterima Kepala Kejari Sibolga Chairuddin Sipahutar dan didampingi para jaksa lainnya.
Dalam pertemuan itu, Kejari Sibolga, Chairuddin Sipahutar berjanji bahwa berkas perkara oknum Caleg yang diduga tersangkut kasus penjualan Minah akan diproses sesuai hokum yang berlaku.
"Hari ini, Selasa (7/7) kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, maka saya harapkan saudara – saudara dari ASA dapat hadir untuk menyaksikan proses siding itu, ya,"ungkap Sipahutar.
Senada dengan itu, Jaksa Penunutut Umum (JPU) yang menangani masalah itu, FH Laoli saat dikonfirmasi Global mengakui bahwa kasus penjualan Minah yang melibatkan Megawati Br Hutagalung sudah dilimpahkan ke PN Sibolga dan bila tidak ada halangan hari ini, Selasa (7/7) akan digelar sidang perdana.
"Tersangka Megawati Br Hutagalung dijerat dengan UU RI nomor 22 rahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada pasal 55 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar,"jelasnya.
Sementara itu, tersangka Megawati Br Hutagalung saat dikonfirmasi Global di kediamannya di jalan SM Raja Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan meminta agar KPUD Sibolga menjalankan undang – undang yang ada dan sesuai hasil rapat pleno pada tanggal 3 Juli 2009 dalam penetapan Caleg terpilih harus dijalankan KPUD kota Sibolga.
"Namun, saya berharap agar warga kota Sibolga dapat lebih mengkondisifkan keamanan dalam menjelang Pilpres pada 8 Juli ini dan menghindari gesekan di dalam tubuh PDI – P kota Sibolga,"tukasnya.
Menyahuti aksi demo tersebut, Ketua DPC PDI-P kota Sibolga, Meida Hutagalung saat dikonfirmasi Global mengaku terkejut dengan adanya aksi demo dari masyarakat dari Dapil Sibolga II yang menyatakan ada Caleg PDI-P tersangkut proses hukum.
"Namun demikian, bila pernyataan masyarakat itu benar, maka DPC PDI-P kota Sibolga akan segera memproses di Intren partai dan membuat segera laporan ke DPP PDI-P di Jakarta, karena Partai tidak menginginkan seorang kadernya yang terlibat hokum, apalgi telah meresahkan masyrakat kecil,"tukasnya.
Pantauan Global, aksi massa ASA itu mendapat pengawalan ketat dari petugas Polresta Sibolga dan usai aksi massa membubarkan diri dengan tertib sambil meneriakkan yel – yel, hidup rakyat kecil dan hokum harus di tegakkan tanpa pandang bulu.