Jumat, 29 Mei 2009

Wakil Wali Kota Sibolga Ambil Alih Tugas Wali Kota

Keterangan Foto : SERAHKAN RANPERDA : Waki Wali Kota Sibolga, Afifi Lubis saat menyerahkan 6 Ranperda kepada Ketua DPRD Sibolga Syahlul Umur Situmeang didampingi Waki Ketua Meida Hutagalung, dalam sidang paripurna dengan agenda padangan umum dewan atas Ranperda, di lantai 2, ruang rapat gedung DPRD di jalan S Parman, Sibolga. Foto : TIGOR MANALU
 

Kondisi Kesehatan Belum Pulih

Wakil Wali Kota Sibolga Ambil Alih Tugas Wali Kota

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Akhirnya, Wali Kota Sibolga, Sahat P Panggabean memberikan wewenang tugas kepada Wakil Wali Kota Sibolga, Afifi Lubis untuk menjalankan roda pemerintahan demi kelanjutan pembangunan fisik dan perekonomian masyarakat daerah tersebut.

 

Pemberian tugas ini sehubungan dengan belum membaiknya kesehatan orang nomor satu di kota Sibolga tersebut. Meskipun saat ini Dia (Sahat P Panggabean - red) sudah kembali dari luar daerah dan berada di rumah dinasnya di Jalan FL Tobing. Namun, menurut informasi beliau masih harus berjuang memulihkan kesehatan sehingga kembali aktif bekerja seperti sediakala.

 

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Maida Hutagalung, penyerahan wewenang atau mandat oleh Wali Kota Sibolga kepada Wakil Wali Kota disampaikan melalui suratnya tertanggal 21 April 2009 lalu. Dalam surat itu, Wali Kota memberikan wewenang penuh kepada Afifi Lubis untuk menjalankan roda pemerintahan.

 

"Meski demikian, Wakil Wali Kota Sibolga masih tetap berkoordinasi dengan Wali Kota, sebab Sahat P Panggabean masih tetap menjadi Wali Kota Sibolga,"ungkap Maida kepada Global, usai acara dengar pendapat tentang keberlangsungan roda pembangunan kota Sibolga bersama Wakil Wali Kota Sibolga di lantai 2, ruang rapat gedung DPRD di jalan S Parman, Sibolga, Selasa (19/5).

 

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya diantaranya Ketua DPRD Kota Sibolga, Syahlul Umur Situmeang, Wakil Ketua Yusran Pasaribu, Ketua – Ketua Komisi yakni Komisi I, II dan III serta beberapa orang pejabat Pemko Sibolga seperti Assisten I Pemko Sibolga, Saiful Bahri Hasibuan, Kepala Dinas Pengelola keuangan dan asset pemko Sibolga Soritua Harahap.

 

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Sibolga Syahlul Umur Situmeang menambahkan, sebelum mandat penuh diserahkan oleh Wali Kota kepada Wakil Wali Kota Sibolga, roda pembangunan di daerah sebenarnya tetap berjalan sebagaimana biasanya, terbukti dari ketiadaan hambatan pembayaran gaji dan dana kesejahteraan (KS) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemko Sibolga.

 

"Demikian juga dengan acara – acara pelantikan PNS serta proses tender. Semuanya masih tetap berjalan normal, meskipun pak Sahat dalam perobatan saat itu,"tukasnya.

 

# Pemko Sibolga Ajukan 6 Ranperda

Sebelumnya, Selasa (19/5) pagi sekitar pukul 10:00 Wib, Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mengajukan 6 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kepada DPRD Kota Sibolga.

 

Enam Renperda tersebut diserahkan Waki Wali Kota Sibolga, Afifi Lubis yang diterima Ketua DPRD Sibolga Syahlul Umur Situmeang didampingi Waki Ketua Maida  Hutagalung dalam sidang paripurna dengan agenda padangan umum dewan atas Ranperda, di lantai 2, ruang rapat gedung DPRD di jalan S Parman, Sibolga.

 

Adapun 6 Ranperda tersebut, Ranperda  tentang Restribusi Ikan, Ranperda tentang Pendapatan Ikan, Ranperda tentang Restribusi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Restribusi Pelayanan Kesahatan Pada RSU FL Tobing dan Ranperda tentang Surat Izin Tempat Usaha.

 

Tiga anggota DPRD Sibolga, Jansul Perdana Pasaribu, Elly Nurcahaya Situmorang dan Jamil Zeb Tumory pada pandangan umumnya fokus menyorot keberadaan Asset milik Pemko Sibolga. Karena DPRD telah beberapakali meminta daftar asset itu, namun sampai saat ini pihak Pemko Sibolga tidak pernah memberitahukan berapa banyak jumlah asset yang ada, terutama asset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

 

Bahkan pada kesempatan itu, Dewan mengusulkan agar asset tersebut diusahakan Pemko Sibolga secara produktif dan dapat menghasilkan yang disesuaikan dengan Restribusi, sehingga tidak ada lahan yang mati, namun menjadi penambah PAD kota Sibolga melalui tarif sewa tanah maupun asset lain.

 

Dalam sidang paripurna itu, ihadiri 14 orang Anggota dewan, unsur Muspida plus, pimpinan BUMD, BUMN, para pimpinan SKPD, Camat dan undangan lainnya.

 

 

Tidak ada komentar: