40 Persen Bangunan di Sibolga Tanpa IMB
TIGOR MANALU - SIBOLGA
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Tura, Kota Sibolga, Abdul Rahman Nasution menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sibolga selama 5 tahun, dinilai belum maksimal melaksanakan tugasnya.
Terbukti, beberapa produk yang dihasilkan oleh dewan Kota Sibolga Priode 2004 – 2009 tentang perundang - undangan, belum dapat diawasi secara maksimal. Contohnya, banyak bangunan - bangunan di kota Sibolga yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun bangunan yang tidak sesuai dengan ijin prinsip IMB.
"Selama ini, Dewan kota Sibolga hanya mampu membuat produk hukum saja, tanpa diiringi dengan pengawasan secara maksimal sebagaimana fungsi DPRD sebagai tugas pengawasan dan ditambah rendahnya kinerja eksekutif tentang hal itu,"ungkap Abdul Rahman kepada Global dikantornya, Senin (27/4).
Hasil pengamatan dan invetigasi kita, Imbuhnya, sebanyak 40 persen bangunan yang ada di kota Sibolga tidak memiliki izin IMB dan izin prinsip. Terbukti, IMB dan izin prinsipnya diurus untuk bangunan ruko, namun setelah izin diperoleh yang bersangkutan, bangunan tersebut dirobah dan dijadikan gedung berlantai 5 untuk lokasi penangkaran sarang burung wallet.
"Apakah, hal ini tidak melanggaran perda Nomor 29 tentang IMB. Sepertinya Dewan sebagai tim pengawas didaerah "Tutup Mata" untuk melakukan tindakan, walapun nyata – nyata bangunan tersebut setiap hari dilihatnya. Ini menandakan bahwa Dewan belum maksimal melaksanakan tugasnya, sehingga bangunan penangkar sarang burung wallet di kota Sibolga sangat menjamur dan merusak tatanan bangunan di kota Sibolga,"ujar mantan anggota DPRD Sibolga ini.
Selain itu, lanjutnya, kinerja DPRD kota Sibolga selama ini, belum mampu menjadi jawaban semua persoalan rakyat. Hal ini dapat dilihat, minimnya anggaran yang setiap tahun dianggarkan dalam APBD untuk memperbaiki perekonomian masyarakat guna menggerakkan sektor riil yang langsung dilakoni masyarakat, sehubungan dengan tidak adanya BUMN dan BUMD yang dianggap mampu menggerakkan sektor riil menggantikan peran masyarakat secara langsung.
"Dasar penilaian inilah, saya berharap agar pihak Bank Pembangunan Daerah Sumut, tidak ikut ambil bagian untuk memperburuk kinerja legislatif, dalam arti memberikan kucuran pinjaman kepada anggota DPRD yang terpilih setiap periode,"tukasnya.
Akibat kucuran dana itu, otomatis akan mengurangi motifasi kerja dewan karena dinilai gaji yang mereka terima setiap bulannya tidak sebanding dengan statusnya.
Contohnya, anggota DPRD Kota Sibolga periode 2004 - 2009 setelah mereka dilantik, pihak Bank Sumut telah mengucurkan dana pinjaman sebesar Rp100 Juta per orang, dikali 20 orang yang setara dengan Rp2 Milyar. Dari dana pinjaman tersebut, setiap bulannya gaji anggota dewan dipotong melalui bendahara DPRD sebesar Rp.3.800.000 yang berarti setiap anggota Dewan hanya menerima sekitar Rp 4 Juta lebih setiap bulannya.
"Untuk itu, kita harapkan kepada pihak Bank Sumut Sibolga agar tidak lagi mengucurkan pinjaman kepada Dewan yang terpilih, namun lebih bagus melirik pelaku ekonomi lemah dan menyediakan pinjaman untuk mereka, sehingga roda perputaran ekonomi di kota Sibolga dapat berjalan baik,"tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar