Keterangan Foto : TUNJUKKAN BUKTI : Tokoh masyarakat desa Kebun Pisang kecamatan Badiri, Tapteng, B Pandiangan saat menunjukkan bukti pernyataan pengakuan tim sukses caleg yang membagi - bagikan amplop berisi uang kepada masyarakat berikut surat pengaduan ke Panwaslu Tapteng. Foto : TIGOR MANALU
Panwaslu Diminta Usut Tuntas “Money Politik” Caleg PAN Tapteng
TIGOR MANALU - TAPTENG
Tokoh masyarakat desa Kebun Pisang, kecamatan Badiri, B Pandiangan menegaskan, Panwaslu Tapteng harus mengusut secara tuntas dugaan permainan uang (Money Politik-red) yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari PAN Tapteng pra Pemilu legislatif lalu.
Penegasan itu dikemukakan, B Pandiangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/4) di Hutabalang menyikapi pengaduan yang disampaikan masyarakat setempat ke Panwaslu Tapteng pada, Senin (13/4) lalu terkait indikasi money politik yang dilakukan salah seorang caleg DPRD Tapteng dari PAN untuk daerah pemilihan 2 berinitial, ZAP melalui tim suksesnya, Nutur dengan menyerahkan 3 buah amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp25.000 kepada imam masjid Al-Amin desa Kebun Pisang, Alimin pada tanggal 5 April 2009.
“Merasa curiga dengan pemberian amplop berisi uang yang katanya uang jajan tersebut, Alimin yang juga anggota KPPS TPS 1 Kebun Pisang, selanjutnya menyerahkan ketiga amplop itu ke Panwas Kecamatan Badiri dihadapan Camat Badiri sebagai barang bukti adanya indikasi money politik yang dilakukan caleg Zainal Abidin Pasaribu dari PAN melalui tim suksesnya,” ujar B Pandiangan seraya menyebut, pihak Panwaslu Tapteng harus mengusut secara tuntas kasus itu.
Soalnya, lanjutnya, Alimin selaku penerima amplop itu juga telah membuat surat pernyataan yang ditanda tanganinya sendiri serta dibubuhi materai Rp 6000 tertanggal 7 April 2009 sebagai bukti kesiapannya sebagai saksi apabila diperlukan saat kasus itu diangkat ke permukaan, bahkan Nutur sendiri juga telah membuat surat pernyataan yang berisikan pengakuannya untuk membagi - bagikan amplop berisi uang itu kepada masyarakat desa Kebun Pisang, kecamatan Badiri.
“Bahkan ketika saya ajak berdialog beberapa hari lalu, Nutur mengakui telah membagi - bagikan lebih dari 50 amplop berisi uang itu kepada masyarakat Kebun Pisang dengan maksud agar memilih oknum caleg Zainal Abidin Pasaribu pada Pemilu 9 April 2009. Kalau sudah demikian, tunggu apalagi, semua bukti sudah jelas, makanya harus diproses sesuai dengan hukum dan perundang - undangan yang berlaku,” tegasnya seraya menunjukkan bukti surat pernyataan berikut laporan pengaduan ke Panwaslu Tapteng itu kepada wartawan.
Selaku tokoh masyarakat, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang nantinya dilakukan oleh aparat terkait, khususnya kasus dugaan money politik yang telah dilakukan oknum caleg hanya untuk memuluskan kepentingannya agar mendapat simpati dari masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2009.
Panwaslu Diminta Usut Tuntas “Money Politik” Caleg PAN Tapteng
TIGOR MANALU - TAPTENG
Tokoh masyarakat desa Kebun Pisang, kecamatan Badiri, B Pandiangan menegaskan, Panwaslu Tapteng harus mengusut secara tuntas dugaan permainan uang (Money Politik-red) yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari PAN Tapteng pra Pemilu legislatif lalu.
Penegasan itu dikemukakan, B Pandiangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/4) di Hutabalang menyikapi pengaduan yang disampaikan masyarakat setempat ke Panwaslu Tapteng pada, Senin (13/4) lalu terkait indikasi money politik yang dilakukan salah seorang caleg DPRD Tapteng dari PAN untuk daerah pemilihan 2 berinitial, ZAP melalui tim suksesnya, Nutur dengan menyerahkan 3 buah amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp25.000 kepada imam masjid Al-Amin desa Kebun Pisang, Alimin pada tanggal 5 April 2009.
“Merasa curiga dengan pemberian amplop berisi uang yang katanya uang jajan tersebut, Alimin yang juga anggota KPPS TPS 1 Kebun Pisang, selanjutnya menyerahkan ketiga amplop itu ke Panwas Kecamatan Badiri dihadapan Camat Badiri sebagai barang bukti adanya indikasi money politik yang dilakukan caleg Zainal Abidin Pasaribu dari PAN melalui tim suksesnya,” ujar B Pandiangan seraya menyebut, pihak Panwaslu Tapteng harus mengusut secara tuntas kasus itu.
Soalnya, lanjutnya, Alimin selaku penerima amplop itu juga telah membuat surat pernyataan yang ditanda tanganinya sendiri serta dibubuhi materai Rp 6000 tertanggal 7 April 2009 sebagai bukti kesiapannya sebagai saksi apabila diperlukan saat kasus itu diangkat ke permukaan, bahkan Nutur sendiri juga telah membuat surat pernyataan yang berisikan pengakuannya untuk membagi - bagikan amplop berisi uang itu kepada masyarakat desa Kebun Pisang, kecamatan Badiri.
“Bahkan ketika saya ajak berdialog beberapa hari lalu, Nutur mengakui telah membagi - bagikan lebih dari 50 amplop berisi uang itu kepada masyarakat Kebun Pisang dengan maksud agar memilih oknum caleg Zainal Abidin Pasaribu pada Pemilu 9 April 2009. Kalau sudah demikian, tunggu apalagi, semua bukti sudah jelas, makanya harus diproses sesuai dengan hukum dan perundang - undangan yang berlaku,” tegasnya seraya menunjukkan bukti surat pernyataan berikut laporan pengaduan ke Panwaslu Tapteng itu kepada wartawan.
Selaku tokoh masyarakat, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang nantinya dilakukan oleh aparat terkait, khususnya kasus dugaan money politik yang telah dilakukan oknum caleg hanya untuk memuluskan kepentingannya agar mendapat simpati dari masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar