Keterangan Foto : DEMO : Kordinator aksi lintas parpol, Sanggam Tambunan bersama Pastor Rantinus Manalu saat berorasi di depan kantor Panwaslu Tapteng dan menyerukan Pemilu di Tapteng segera diulang, karena dinilai banyak ditemukan pelanggaran pada pelaksanaan 9 April lalu. Massa juga mendesak Panwaslu segera tindak lanjuti segala pengaduan pelanggaran Pemilu di daerah tersebut. Foto : TIGOR MANALU
Lintas Parpol Demo di Kantor Panwaslu dan KPUD Tapteng
# Panwaslu dan KPUD Dituding “Mandul” Serta Antek – Antek PD
TIGOR MANALU - TAPTENG
Gara – gara tidak becus memproses pelanggaran dan menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah, ratusan massa yang tergabung dalam forum lintas partai politik (Parpol) demo di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapteng serta mendasak dilakukan pemilu ulang, Rabu (15/4).
Massa dari 19 parpol yang terdiri dari PDIP, PKS, partai Kedaulatan, Hanura, PPP, PDS, Pakar Pangan, Golkar, dan lainnya ini mempertanyakan sejauh mana realisasi proses dugaan sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi ketika diselenggarakannya Pemilu 9 April lalu di beberapa kecamatan di daerah itu.
Di mana saat berlangsungnya Pemilu sejumlah pejabat Pemkab Tapteng terlibat dan mengintimidasi warga dan PNS untuk memilih dan memenangkan Partai Demokrat yang di ketuai Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing.
Pastor Rantinus Manalu, Awaluddin Rau (Hanura), Habibi (PPP) dan Sanggam Tambunan yang juga caleg PDIP dalam orasinya secara bergantian mengatakan, pelaksaanaan Pemilu Legislatif di Tapteng pada tanggal 9 April lalu, ditemukan banyak penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi secara menyeluruh di kecamatan dan desa di Wilayah kabupaten Tapteng. Terbukti, banyak pengaduan yang masuk ke Panwaslu Tapteng baik dari Parpol, LSM maupun individu masyarakat, tanpa ada tahapan penyelesaian sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Namun, Panwaslu tidak menunjukan sebagai lembaga independen sebagai pengawas Pemilu di Tapteng. Untuk itu, kami mempertanyakan tindak lanjut atas pengaduan yang telah dilaporkan. Panwaslu harus bertindak, bila tidak kami (parpol-red) akan memboikot jalannya Pilpres (pemilihan Presiden) mendatang di daerah ini,” seru Sanggam dan puluhan massa parpol sembari menuding Panwaslu Tapteng “Mandul”.
Menurutnya, sesuai UU No.10/2008, Pemilu di Kabupaten Tapteng sangat tidak relevan dan tidak berjalan Demokratis, rahasia dan jurdil, karena banyak pejabat Pemkab Tapteng mengintervensi PNS dan warga untuk memilih Partai Demokrat. Selain itu, banyak pelanggaran yang terjadi, namun proses hukumnya tidak jelas dilakukan oleh Panwaslu Tapteng.
“Kami mendesak agar Panwaslu Tapteng segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami laporkan. Bila tidak, sejumlah parpol di daerah ini mendesak dilakukan Pemilu Ulang dan Panwaslu segera dibekukan,”ungkap Sanggam Tambunan sembari diringi lagu, Ulang Pemilu di Tapteng.
Setelah beberapa menit berorasi, Ketua Panwaslu Tapteng, Sapran Matondang bersama anggotanya menerima 6 orang perwakilan massa lintas Parpol diantaranya Sanggam Tambunan (PDIP), Awaluddin Rau (Hanura), Nico F Panggabean (Golkar), Habibi (PPP), Muhammad Gufron (PKS), Aswin Batubara (Pakar Pangan) untuk berdelegasi di ruangan rapat Panwaslu tersebut.
Dalam pertemuan itu, 6 orang perwakilan massa lintas Parpol mengultimatum Panwaslu Tapteng dalam tempo 2x24 jam, hasil pengaduan mereka harus sudah terjawab.
Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Tapteng menegaskan, bahwa tenggat waktu untuk penyerahan pelanggaran baik itu administrasi (ke KPUD) maupun pelanggaran hukum (ke kepolisian) dilakukan pada 17 April 2009 ini.
“Menurut mekanisme Pemilu, Kami (Panwaslu-red) akan menerima pengaduan pelanggaran Pemilu setelah 3 hari terhitung hari H (mulai 12 April) dan tenggat waktu proses segala bentuk pengaduan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 5 hari. Bila segala bukti dan saksi telah kami periksa kebenarannya, baru kami bisa menentukan apa kategori pelanggaran tersebut. Bila pelanggaran administrasi diserahkan ke KPUD Tapteng dan bila pelanggaran hukum maka diserahkan ke kepolisian (Polres Tapteng). Dan sesuai aturannya, saat ini belum dapat diserahkan, sebab batas waktu yang ditentukan Undang-Undang adalah 5 hari atau Jumat, 17 April 2009,” jelas Sapran Matondang dihadapan 6 orang tim delegasi massa tersebut.
Sapran juga berjanji, menindak lanjuti segala bentuk laporan pengaduan tertulis yang telah diterima Panwaslu. “Namun, kita harus sama - sama menghargai aturan dan mekanisme yang telah diatur dalam pelaksanaan Pemilu ini. Sebab, semua pihak pasti menginginkan Pemilu Jurdil, dan kami meminta agar semua pihak untuk saling membantu untuk kepentingan bersama,”tegasnya.
# Datangi KPUD
Usai menerima penjelasan, ratusan massa dari Lintas Parpol itu mendapat pengawalan dari ratusan personil kepolisian, dibantu satuan Brimob, bergerak ke kantor KPUD Tapteng yang berjarak sekira 500 meter dengan maksud yang sama.
Di KPUD, massa dari Lintas Parpol kembali berorasi menuntut hal serupa. Tak berselang lama, massa diterima Ketua KPUD Tapteng, Kabul Lumbantobing beserta empat anggota lainnya untuk berdelegasi. Ketika itu, 6 orang tim delegasi massa mendesak KPUD Tapteng untuk merekomendasi agar pelaksanaan Pemilu di Tapteng diulang.
Namun, Ketua KPUD Tapteng melalui Divisi Humas dan Informasi Maruli Firman Lubis mengatakan, sesuai mekanisme UU No. 22/2007 maupun UU No. 10/2008 bahwa yang menyatakan Pemilu ulang tidak ada ditemui.Tetapi, yang dapat dilakukan adalah Pemilu lanjutan maupun susulan.
“Nah, Pemilu lanjutan maupun susulan dapat dilaksanakan apabila terjadi kerusuhan ataupun bencana alam ketika pelaksanaan Pemilu berlangsung. Jadi, kami (KPUD) sekali lagi mengklarifikasi bahwa Pemilu lanjutan yang terjadi di Kecamatan Sosorgadong maupun lainnya KPUD Tapteng telah berkordinasi dengan KPPS maupun PPK, sebab hal tersebut akibat kesalah pahaman semata hingga Pemilu dan perhitungan suara dilanjutkan sampai pukul 23.00 WIB,” tutur Firman.
Dikatakan, KPUD Tapteng telah bekerja sesuai mekanisme yang ada dan tetap melakukan monitoring di lapangan. “Kami terus melakukan monitoring di lapangan sejak 9 hingga 13 April lalu. Lima orang tenaga, kami optimalkan untuk dibagi tugas 4 zona (daerah pemilihan). Dan kami tetap berupaya untuk mendapatkan Pemilu jujur, adil dan transparan di Tapteng ini,” tandasnya.
Mendengar penjelasan itu, seakan dipojokkan oleh KPUD Tapteng, perwakilan massa lintas Parpol Sanggam Tambunan (PDIP) dan Nico F Panggabean (Golkar) meminta agar KPUD Tapteng tidak mengajari lintas Parpol tentang hukum.
“Kami tidak usah diajari tentang hukum, sebab kami orang yang tau hukum dan taat hukum. Namun kami hanya meminta agar KPUD Tapteng dapat berjalan dalam koridor peraturan KPU dan tidak memihak untuk menjatuhkan Parpol lainnya,”tukasnya.
Setelah mendapat penjelasan kendati merasa belum puas, puluhan massa lintas parpol di Tapteng itu, membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawalan pihak kepolisian. Namun, mereka mengultimatum akan mengerahkan massa lebih banyak lagi ke depannya, apabila penyelenggara Pemilu khususnya Panwaslu tidak proaktif menindak lanjuti segala bentuk pengaduan mereka.
Lintas Parpol Demo di Kantor Panwaslu dan KPUD Tapteng
# Panwaslu dan KPUD Dituding “Mandul” Serta Antek – Antek PD
TIGOR MANALU - TAPTENG
Gara – gara tidak becus memproses pelanggaran dan menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah, ratusan massa yang tergabung dalam forum lintas partai politik (Parpol) demo di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapteng serta mendasak dilakukan pemilu ulang, Rabu (15/4).
Massa dari 19 parpol yang terdiri dari PDIP, PKS, partai Kedaulatan, Hanura, PPP, PDS, Pakar Pangan, Golkar, dan lainnya ini mempertanyakan sejauh mana realisasi proses dugaan sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi ketika diselenggarakannya Pemilu 9 April lalu di beberapa kecamatan di daerah itu.
Di mana saat berlangsungnya Pemilu sejumlah pejabat Pemkab Tapteng terlibat dan mengintimidasi warga dan PNS untuk memilih dan memenangkan Partai Demokrat yang di ketuai Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing.
Pastor Rantinus Manalu, Awaluddin Rau (Hanura), Habibi (PPP) dan Sanggam Tambunan yang juga caleg PDIP dalam orasinya secara bergantian mengatakan, pelaksaanaan Pemilu Legislatif di Tapteng pada tanggal 9 April lalu, ditemukan banyak penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi secara menyeluruh di kecamatan dan desa di Wilayah kabupaten Tapteng. Terbukti, banyak pengaduan yang masuk ke Panwaslu Tapteng baik dari Parpol, LSM maupun individu masyarakat, tanpa ada tahapan penyelesaian sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Namun, Panwaslu tidak menunjukan sebagai lembaga independen sebagai pengawas Pemilu di Tapteng. Untuk itu, kami mempertanyakan tindak lanjut atas pengaduan yang telah dilaporkan. Panwaslu harus bertindak, bila tidak kami (parpol-red) akan memboikot jalannya Pilpres (pemilihan Presiden) mendatang di daerah ini,” seru Sanggam dan puluhan massa parpol sembari menuding Panwaslu Tapteng “Mandul”.
Menurutnya, sesuai UU No.10/2008, Pemilu di Kabupaten Tapteng sangat tidak relevan dan tidak berjalan Demokratis, rahasia dan jurdil, karena banyak pejabat Pemkab Tapteng mengintervensi PNS dan warga untuk memilih Partai Demokrat. Selain itu, banyak pelanggaran yang terjadi, namun proses hukumnya tidak jelas dilakukan oleh Panwaslu Tapteng.
“Kami mendesak agar Panwaslu Tapteng segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami laporkan. Bila tidak, sejumlah parpol di daerah ini mendesak dilakukan Pemilu Ulang dan Panwaslu segera dibekukan,”ungkap Sanggam Tambunan sembari diringi lagu, Ulang Pemilu di Tapteng.
Setelah beberapa menit berorasi, Ketua Panwaslu Tapteng, Sapran Matondang bersama anggotanya menerima 6 orang perwakilan massa lintas Parpol diantaranya Sanggam Tambunan (PDIP), Awaluddin Rau (Hanura), Nico F Panggabean (Golkar), Habibi (PPP), Muhammad Gufron (PKS), Aswin Batubara (Pakar Pangan) untuk berdelegasi di ruangan rapat Panwaslu tersebut.
Dalam pertemuan itu, 6 orang perwakilan massa lintas Parpol mengultimatum Panwaslu Tapteng dalam tempo 2x24 jam, hasil pengaduan mereka harus sudah terjawab.
Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Tapteng menegaskan, bahwa tenggat waktu untuk penyerahan pelanggaran baik itu administrasi (ke KPUD) maupun pelanggaran hukum (ke kepolisian) dilakukan pada 17 April 2009 ini.
“Menurut mekanisme Pemilu, Kami (Panwaslu-red) akan menerima pengaduan pelanggaran Pemilu setelah 3 hari terhitung hari H (mulai 12 April) dan tenggat waktu proses segala bentuk pengaduan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 5 hari. Bila segala bukti dan saksi telah kami periksa kebenarannya, baru kami bisa menentukan apa kategori pelanggaran tersebut. Bila pelanggaran administrasi diserahkan ke KPUD Tapteng dan bila pelanggaran hukum maka diserahkan ke kepolisian (Polres Tapteng). Dan sesuai aturannya, saat ini belum dapat diserahkan, sebab batas waktu yang ditentukan Undang-Undang adalah 5 hari atau Jumat, 17 April 2009,” jelas Sapran Matondang dihadapan 6 orang tim delegasi massa tersebut.
Sapran juga berjanji, menindak lanjuti segala bentuk laporan pengaduan tertulis yang telah diterima Panwaslu. “Namun, kita harus sama - sama menghargai aturan dan mekanisme yang telah diatur dalam pelaksanaan Pemilu ini. Sebab, semua pihak pasti menginginkan Pemilu Jurdil, dan kami meminta agar semua pihak untuk saling membantu untuk kepentingan bersama,”tegasnya.
# Datangi KPUD
Usai menerima penjelasan, ratusan massa dari Lintas Parpol itu mendapat pengawalan dari ratusan personil kepolisian, dibantu satuan Brimob, bergerak ke kantor KPUD Tapteng yang berjarak sekira 500 meter dengan maksud yang sama.
Di KPUD, massa dari Lintas Parpol kembali berorasi menuntut hal serupa. Tak berselang lama, massa diterima Ketua KPUD Tapteng, Kabul Lumbantobing beserta empat anggota lainnya untuk berdelegasi. Ketika itu, 6 orang tim delegasi massa mendesak KPUD Tapteng untuk merekomendasi agar pelaksanaan Pemilu di Tapteng diulang.
Namun, Ketua KPUD Tapteng melalui Divisi Humas dan Informasi Maruli Firman Lubis mengatakan, sesuai mekanisme UU No. 22/2007 maupun UU No. 10/2008 bahwa yang menyatakan Pemilu ulang tidak ada ditemui.Tetapi, yang dapat dilakukan adalah Pemilu lanjutan maupun susulan.
“Nah, Pemilu lanjutan maupun susulan dapat dilaksanakan apabila terjadi kerusuhan ataupun bencana alam ketika pelaksanaan Pemilu berlangsung. Jadi, kami (KPUD) sekali lagi mengklarifikasi bahwa Pemilu lanjutan yang terjadi di Kecamatan Sosorgadong maupun lainnya KPUD Tapteng telah berkordinasi dengan KPPS maupun PPK, sebab hal tersebut akibat kesalah pahaman semata hingga Pemilu dan perhitungan suara dilanjutkan sampai pukul 23.00 WIB,” tutur Firman.
Dikatakan, KPUD Tapteng telah bekerja sesuai mekanisme yang ada dan tetap melakukan monitoring di lapangan. “Kami terus melakukan monitoring di lapangan sejak 9 hingga 13 April lalu. Lima orang tenaga, kami optimalkan untuk dibagi tugas 4 zona (daerah pemilihan). Dan kami tetap berupaya untuk mendapatkan Pemilu jujur, adil dan transparan di Tapteng ini,” tandasnya.
Mendengar penjelasan itu, seakan dipojokkan oleh KPUD Tapteng, perwakilan massa lintas Parpol Sanggam Tambunan (PDIP) dan Nico F Panggabean (Golkar) meminta agar KPUD Tapteng tidak mengajari lintas Parpol tentang hukum.
“Kami tidak usah diajari tentang hukum, sebab kami orang yang tau hukum dan taat hukum. Namun kami hanya meminta agar KPUD Tapteng dapat berjalan dalam koridor peraturan KPU dan tidak memihak untuk menjatuhkan Parpol lainnya,”tukasnya.
Setelah mendapat penjelasan kendati merasa belum puas, puluhan massa lintas parpol di Tapteng itu, membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawalan pihak kepolisian. Namun, mereka mengultimatum akan mengerahkan massa lebih banyak lagi ke depannya, apabila penyelenggara Pemilu khususnya Panwaslu tidak proaktif menindak lanjuti segala bentuk pengaduan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar