Keterangan Foto : ARAHKAN : Para petugas KPPS yang ikut mendampingi pemilih menuju bilik suara TPS, bahkan ada yang ikut membuka kertas suara dibilik suara dan juga tampak petugas KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih caleg dari Partai Demokrat Tapteng. Foto : TIGOR MANALU
Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tapteng
LSM Cakra Laporkan ke Panwaslu dan Minta Usut Tuntas Keganjilan
TIGOR MANALU - TAPTENG
Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD di kabupaten Tapteng diwarnai kecurangan dan banyaknya ditemukan pelanggaran - pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sebagai penanggung jawab pelaksanan pemungutan suara di TPS.
Demikian dikatakan, ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra, Tonggam Samosir dan Sekretarisnya, Syamsud Dahri Pulungan kepada Global di Sibolga, Minggu (12/4).
Menurutnya, semua pelanggaran mengarah pada kecurangan yang dapat menguntungkan Partai Politik (Parpol) tertentu, sehingga pihaknya melaporkan pelanggaran Pemilu tersebut, ke Panwaslu Kabupaten Tapteng dengan nomor surat, No.153.PP.LSM-CAKRA.IV.2009, hal pelanggaran Pemilu Legsilatif tahun 2009 di Tapteng.
“Berdasarkan hasil pantauan tim PP LSM Cakra di sejumlah TPS yang ada di kabupaten Tapteng, jelas diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu banyak terjadi pelanggaran. Di mana beberapa pelanggaran yang dapat kami catat, yakni para saksi Parpol hanya diberikan jatah kursi sebanyak 5 kuris yang mengakibatkan para saksi harus masuk TPS secara bergiliran dan ini tentu saja sangat tidak rasional bahkan terkesan tidak manusiawi,”bebernya.
Selain itu, katanya, para petugas KPPS ikut mendampingi pemilih menuju bilik suara, bahkan ada yang ikut membuka kertas suara dibilik suara dan juga tampak petugas KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih caleg dari Partai Demokrat Tapteng.
“Kejadian seperti ini, terjadi di TPS II Mela II, TPS III Mela II, TPS IV Mela II, kecamatan Tapian Nauli dan TPS II Tapian Nauli III serta TPS III kecamatan Tapian Nauli kabupaten Tapteng,”ungkapnya.
Dikatakannya, LSM Cakra juga menemuhkan pemilih berumur 15 tahun atas nama Trisandi Aritonang dapat formulir C4 dan rencana akan memilih di TPS III Tapian Nauli II yang sempat diprotes warga dan akhirnya diamankan oleh ketua KPPS.
“Selain pelanggaran di atas, pada 10 April 2009 kemarin sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB beberapa kotak suara sampai di sekretariat PPS kelurahan Tapian Nauli II, tanpa memakai segel di lobang kotak dan gembok peti suara. Bahkan petugas KPPS tersebut, membuka peti suara dan melakukan pengisian dokumen ke dalam kotak suara,”tukasnya.
Dijelaskan Tonggam, adapun kotak suara yang tidak tersegel lagi, yakni peti No TPS/510 nomor kotak V/5 di PPS Tapian Nauli II, peti No TPS III/476 nomor kotak III/5 di PPS Tapian Nauli II, peti No TPSII/45 nomor kotak II/5 di PPS Tapian Nauli II dan peti No TPS IV/444 nomor kotak IV/5 di PPS Tapian Nauli II.
“Ada juga pelanggaran, berupa berita acara di TPS II Tapian Nauli II diserahkan kepada saksi dalam keadaan kosong walau sudah ditandatangani. Sementara itu, ada KPPS di TPS I Desa Pardamean, kecamatan Sorkam tidak mau memberikan berita acara pemungutan suara di TPS. Bahkan KPPS meminta seluruh TPS yang ada di kecamatan Sorkam Barat meminta uang fotocopy untuk mendapatkan berita acara pemungutan suara di TPS,”paparnya.
Yang paling parahnya, ditambahkan Tonggom Samosir, salah seorang anggota KPPS di Desa Fajar, kecamatan Sorkam berinisial HA pada perhitungan suara bertugas sebagai pembuka surat suara melakukan tindakan yang merugikan beberap Parpol.
“Yang bersangkutan saat membuka kertas suara sambil memegang ballpoint (pulpen) dan menambah contrengan jika yang dicontreng bukan Parpol tertentu,”tandasnya.
Sementara itu, ketua Panwaslu Kabupaten Tapteng Sapran Matondang saat dikonfirmasi dikantornya, Minggu (12/4) membenarkan, adanya laporan LSM Cakra dan mengaku akan mengakomodir pengaduan yang मसुक.
Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tapteng
LSM Cakra Laporkan ke Panwaslu dan Minta Usut Tuntas Keganjilan
TIGOR MANALU - TAPTENG
Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD di kabupaten Tapteng diwarnai kecurangan dan banyaknya ditemukan pelanggaran - pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sebagai penanggung jawab pelaksanan pemungutan suara di TPS.
Demikian dikatakan, ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra, Tonggam Samosir dan Sekretarisnya, Syamsud Dahri Pulungan kepada Global di Sibolga, Minggu (12/4).
Menurutnya, semua pelanggaran mengarah pada kecurangan yang dapat menguntungkan Partai Politik (Parpol) tertentu, sehingga pihaknya melaporkan pelanggaran Pemilu tersebut, ke Panwaslu Kabupaten Tapteng dengan nomor surat, No.153.PP.LSM-CAKRA.IV.2009, hal pelanggaran Pemilu Legsilatif tahun 2009 di Tapteng.
“Berdasarkan hasil pantauan tim PP LSM Cakra di sejumlah TPS yang ada di kabupaten Tapteng, jelas diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu banyak terjadi pelanggaran. Di mana beberapa pelanggaran yang dapat kami catat, yakni para saksi Parpol hanya diberikan jatah kursi sebanyak 5 kuris yang mengakibatkan para saksi harus masuk TPS secara bergiliran dan ini tentu saja sangat tidak rasional bahkan terkesan tidak manusiawi,”bebernya.
Selain itu, katanya, para petugas KPPS ikut mendampingi pemilih menuju bilik suara, bahkan ada yang ikut membuka kertas suara dibilik suara dan juga tampak petugas KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih caleg dari Partai Demokrat Tapteng.
“Kejadian seperti ini, terjadi di TPS II Mela II, TPS III Mela II, TPS IV Mela II, kecamatan Tapian Nauli dan TPS II Tapian Nauli III serta TPS III kecamatan Tapian Nauli kabupaten Tapteng,”ungkapnya.
Dikatakannya, LSM Cakra juga menemuhkan pemilih berumur 15 tahun atas nama Trisandi Aritonang dapat formulir C4 dan rencana akan memilih di TPS III Tapian Nauli II yang sempat diprotes warga dan akhirnya diamankan oleh ketua KPPS.
“Selain pelanggaran di atas, pada 10 April 2009 kemarin sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB beberapa kotak suara sampai di sekretariat PPS kelurahan Tapian Nauli II, tanpa memakai segel di lobang kotak dan gembok peti suara. Bahkan petugas KPPS tersebut, membuka peti suara dan melakukan pengisian dokumen ke dalam kotak suara,”tukasnya.
Dijelaskan Tonggam, adapun kotak suara yang tidak tersegel lagi, yakni peti No TPS/510 nomor kotak V/5 di PPS Tapian Nauli II, peti No TPS III/476 nomor kotak III/5 di PPS Tapian Nauli II, peti No TPSII/45 nomor kotak II/5 di PPS Tapian Nauli II dan peti No TPS IV/444 nomor kotak IV/5 di PPS Tapian Nauli II.
“Ada juga pelanggaran, berupa berita acara di TPS II Tapian Nauli II diserahkan kepada saksi dalam keadaan kosong walau sudah ditandatangani. Sementara itu, ada KPPS di TPS I Desa Pardamean, kecamatan Sorkam tidak mau memberikan berita acara pemungutan suara di TPS. Bahkan KPPS meminta seluruh TPS yang ada di kecamatan Sorkam Barat meminta uang fotocopy untuk mendapatkan berita acara pemungutan suara di TPS,”paparnya.
Yang paling parahnya, ditambahkan Tonggom Samosir, salah seorang anggota KPPS di Desa Fajar, kecamatan Sorkam berinisial HA pada perhitungan suara bertugas sebagai pembuka surat suara melakukan tindakan yang merugikan beberap Parpol.
“Yang bersangkutan saat membuka kertas suara sambil memegang ballpoint (pulpen) dan menambah contrengan jika yang dicontreng bukan Parpol tertentu,”tandasnya.
Sementara itu, ketua Panwaslu Kabupaten Tapteng Sapran Matondang saat dikonfirmasi dikantornya, Minggu (12/4) membenarkan, adanya laporan LSM Cakra dan mengaku akan mengakomodir pengaduan yang मसुक.
“Namun, kita dari Panwaslu kabupaten Tapteng masih terus menerima pengaduan dan laporan akan pelanggaran pelaksanaan Pemilu hingga Minggu (12/4) pukul 24।00 WIB malam nanti. Di mana dari Panwaslu kecamatan masih ada yang belum menyerahkan pengaduan pelanggaran kepada kami,”tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar