Terkait Pemanggilan Pejabat Pemko Sibolga oleh Pimpinan Dewan
Humas DPD Golkar Tuding Fraksi Golkar di DPRD Mandul
TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA
Hubungan masyarakat (Humas) DPD Partai Golkar Kota Sibolga, Parulian Sihotang didampingi pengurus DPD lainnya, Salomo Nainggolan menuding fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga mandul.
Pasalnya pimpinan dewan melakukan pemanggilan pejabat Pemko Sibolga hanya dengan undangan yang ditandatangani Wakil Ketua, sehingga kesannya Ketua DPRD Kota Sibolga Syahlul Situmeang yang nota bene kader Golkar dikangkangi.
"Hal ini menjadi tanda tanya besar dikalangan kader partai pohon beringin dan berharap fraksi Golkar yang ada di lembaga terhormat itu segera mengusutnya dan tidak tinggal diam saja atau mandul,"ungkap Parulian kepada wartawan di Sibolga, Selasa (28/4).
Ia mengetahui persis, keberadaan Ketua DPRD saat itu dalam keadaan sehat sehingga tidak ada alasan untuk diwakili, tetapi pada kenyataannya pimpinan dewan di lembaga terhormat tersebut melakukan pemanggilan pejabat tanpa tandatangan Ketua dewan.
"Pemanggilan itu sarat kita duga untuk "memberhentikan" Wali kota Sibolga, Sahat P Panggabean yang juga Ketua DPD P Golkar Kota Sibolga dari jabatannya yang masih akan berakhir Oktober 2010 mendatang, sehingga sangat disayangkan sekali fraksi Golkar terkesan membiarkan pemanggilan itu,"ujar Parulian Sihotang yang diamini Salomo Nainggolan.
Ditempat terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori yang dikonfirmasi wartawan perihal tudingan tersebut membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Fraksi Golkar di DPRD Mandul.
"Tidak ada alasan menyebut fraksi Golkar mandul di DPRD Kota Sibolga, karena hingga saat ini fraksi Golkar masih komit memperjuangkan kepentingan partai dan rakyat di negeri berbilang kaum kota Sibolga nauli,"tukasnya.
Menurutnya, terkait dengan pemanggilan pejabat Pemko oleh DPRD Kota Sibolga, itu urusan komisi A yang membidangi pemerintahan, sehingga tidak harus Ketua DPRD yang menandatangani undangan pemanggilan itu.
Untuk diketahui, pemanggilan pejabat Pemko oleh pimpinan dewan beberapa waktu lalu terkait kondisi kesehatan Wali kota Sibolga, Sahat P Panggabean yang dikabarkan sudah beberapa bulan tidak aktif masuk kantor.
Padahal dalam perundang - udangan yang berlaku yakni UU No 23 Tahun 2003 tentang pemerintahan daerah, disebutkan kepala daerah dianggap berhalangan tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut - turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar