Keterangan Foto : BERI PENJELASAN : Ketua LSM Tri Tura kota Sibolga, Abdul Rahman Nasution saat memberikan penjelasan terkait dengan penyalahgunaan dana bantuan Depsos RI tahun anggaran (TA) 2006 sebesar Rp4,6 Milyar yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga yang diperuntukkan untuk pengadaan 115 unit kapal nelayan penangkap ikan yang terbuat dari Viber Glass. Foto : TIGOR MANALU
LSM Tri Tura Minta Penegak Hukum Usut Dana Bantuan Depsos RI di Pemko Sibolga
# Satu Unit Kapal Dianggarkan Rp40 Juta
TIGOR MANALU - SIBOLGA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Tura kota Sibolga meminta penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polisi Resort Kota (Polresta) mengusut dana bantuan Dapartemen Sosial Republik Indonesia (Depsos RI) tahun anggaran (TA) 2006 sebesar Rp4,6 Milyar yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga yang diperuntukkan untuk pengadaan 115 unit kapal nelayan penangkap ikan yang terbuat dari Viber Glass.
"Setelah kami melakukan invetigasi dilapangan dan mengumpulkan data – data pendukung banyak ditemukan kejanggalan, baik dari penggunaan dana anggaran maupun peruntukkannya. Dan lebih parah, kapal – kapal itu saat ini tidak ada lagi yang beroperasi di Sibolga,"ungkap Ketua LSM Tri Tura kota Sibolga, Abdul Rahman Nasution kepada Global dikantornya, Minggu (26/4).
Dijelaskannya, semua kapal bantuan dari Depsos yang diterima Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Sibolga, tidak dapat dipergunakan secara maksimal, karena kapal – kapal sangat kecil dan tidak layak dioperasikan di perairan laut Pantai Barat, apalagi kondisi ombak lautnya cukup besar, sehingga diragukan untuk keselamatan nelayan.
Sebagai pengelola dana bantuan Depsos sebesar Rp4,6 Milyar oleh Pemko Sibolga diserahkan kepada Abdul Tohib Siregar selaku Kepala Bagian Sosial (Kabag Sosial) saat nama ini menjadi Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Namun, saat kita minta penjelasan dari Kabag Kesra, Abdul Tohib Siregar mengaku, bahwa kapal – kapal nelayan itu dikerjakan oleh PT Carita Boat Indonesia Jakarta dan dia (Abdul Tohib Siregar – red) hanya sebatas pendamping didaerah untuk mengajukan nama – nama Kube nelayan yang ada di kota Sibolga dan direkomendasikan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan kepada Kabag Kesra Pemko Sibolga.
"Jadi pihak rekananlah yang menjual secara langsung kapal – kapal itu kepada Kube sesuai dengan surat perjanjian jual beli dengan rincian anggaran Rp40 Juta per unitnya, sementara Kesra Pemko Sibolga hanya pendamping didaerah,"ujar mantan anggota DPRD kota Sibolga ini menirukan ucapan Kabag Kesra Pemko Sibolga, Abdul Tohib Siregar.
Disebutkan Nasution, dalam surat perjanjian jual beli diuraikan jenis kapal Viber glass dengn panjang 9 meter, lebar lambung 1,2 meter dan lebar keseluruhan 4 meter dengan mesin engine out boat type 9,9 HP dengan bahan bakar bensin.
"Anehnya, selain tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan, cara pola rekrutmen yang diterapkan Kabag Kesra Sibolga sangat tidak masuk akal, karena bukan hanya nelayan yang memperoleh bantuan kapal itu, tetapi ibu – ibu tukang jahit ikut menerima bantuan kapal sehingga dinilai tidak tepat sasaran,"tukasnya.
Parahnya, lanjut Nasution, kita menemukan dokumen surat kuasa pengguna anggaran setiap Kube dan dalam surat kuasa itu hanya ditandatangani ketua kelompk diatas materai Rp6000 yang seharusnya melalui akte notaris.
Contohnya, dalam surat kuasa pengguna anggaran No.SKPA.0111/WPB.XI/KP.03/06 tertanggal 26 juni 2006. Dan atas dasar surat kuas tersebut dibuat surat perjanjian jual beli yang menguraikan jenis kapal maupun perlengkapannya.
"Namun yang lebih penting untuk dilakukan pengusutan oleh penegak hukum adalah nilai pengadaan kapal dengan harga Rp40 juta per unitnya yang tidak sesuai dengan kondisi kapal. Bahkan kapal – kapal itu sudah tidak ada lagi di Sibolga dan sesuai invetigasi kami, kapal – kapal itu sudah ada sebahagian di Danau Toba dan Tapsel,"harap Abdul Rahman Nasution.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar