Rabu, 29 April 2009

Pimpinan Parpol Desak KPUD Tuntaskan Indikasi Penggelembungan Suara

Pimpinan Parpol Desak KPUD Tuntaskan Indikasi Penggelembungan Suara

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Sejumlah pimpinan Partai Poltik (Parpol) berharap dan mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Sibolga secepatnya menanggapi untuk menuntaskan adanya indikasi penggelembungan suara pada pemilu lalu, jika tidak ingin permasalahan ini dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sibolga, Meida Hutagalung kepada Global, Rabu (29/4) di kantornya menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan adanya upaya penggelembungan suara saat digelarnya rapat pleno rekapitulasi oleh KPUD kota Sibolga baru – baru ini, namun saat diprotes pihak KPUD tidak mengubrisnya sama sekali.

 

"Kenapa ini kita protes? Sebab kita melihat bahwa upaya itu dilakukan untuk mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) bagi Caleg tertentu yang dinilai dekat dengan pihak KPUD kota Sibolga,"ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga ini.

 

Senada dengan itu, ketua PNBKI Sibolga, Hengki Sihombing membenarkan terjadinya pengelembungan suara dalam pemilu lalu. Dan itu terjadi akibat adanya perbedaan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh para saksi partai di tingkat KPPS dan tingkat PPK.

 

"Untuk itu, saya berharap agar pihak - pihak terkait segera tanggap dan mampu menyelesaikan persoalan ini. Kita sudah sepakat dengan beberapa pimpinan - pimpinan partai, agar temuan penggelembungan ini mendapat perhatian yang nyata dan bisa diselesaikan secara baik dan tidak ada yang merasa dirugikan,"tukasnya.

 

Sementara fungsionaris DPC PAN kota Sibolga, Dedi Simanjuntak mengaku, bahwa kasus pelanggaran pemilu, sudah mewabah di seluruh Indonesia. Dan rata - rata kasusnya persoalan administratif.

 

Terkait adanya penggelembungan suara, menurut Dedi, hal tersebut bisa saja diselesaikan kalau ada niat bersama dengan membuka kembali kotak surat suara secara transparan.

 

"Kalau tidak ada halangan, kami bersama beberapa pimpinan partai lainnya akan melakukan pertemuan untuk meyikapi hal ini, baik meminta agar KPUD Sibolga kembali menghitung kertas suara setiap TPS yang ada di kota Sibolga,"pungasnya.

 

Ketua Panwaslu Kota Sibolga, Sofyan Shauri saat dikonfirmasin mengaku sudah berupaya maksimal menindaklanjuti kasus pelanggaran pemilu yang sampai ke instutusinya, baik kasus pelanggaran Pidana ataupun Administrasi. Buktinya,  dari tiga kasus pelanggaran pemilu Pidana yang telah dilimpahkan ke Gakkumdu dan ke KPUD.

 

"Hasilnya, kasus pidana yang ditangani Gakkumdu tidak dapat diproses lebih lanjut, sebab tidak didukung bukti yang kuat sesuai Undang - Undang, sedangkan permasalahan adminsitrasi, hasilnya bisa ditanyakan saja ke KPUD,"ujar Sofyan.

 

Namun, imbuh Sofyan, sangat menyayangkan perilaku saksi – saksi Parpol yang tidak mampu menyaksikan dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS – TPS. Sehingga enggan untuk membuat pernyataan resmi guna dapat diteruskan oleh penegak hukum ke proses hukum selanjutnya.


Tidak ada komentar: