Rabu, 29 April 2009

Aneh, Camat Tak Hadiri Undangannya Sendiri

Keterangan Foto : BERI PENJELASAN : Ustad M Sodiqin Lubis saat memberikan penjelasan kepada wartawan, terkait dengan undangan Camat Sirandorung, Herman Suwito kepada warga eks transmigrasi Sirandorung meminta hadir di Aula Kantor Camat Sirandorung dengan agenda musyawarah penyelesaian sengketa tanah warga dengan PT Nauli Sawit. Anehnya, Camat yang membuat undangan malah tidak hadir pada pertemuan itu. Foto : TIGOR MANALU


Aneh, Camat Tak Hadiri Undangannya Sendiri

Selesaikan Sengketa Tanah Warga dengan PT Nauli Sawit di Tapteng

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Camat Sirandorung, Herman Suwito mengundang warga eks transmigrasi Sirandorung dengan surat bernomor 005/61/CSRDG/2009, tertanggal 24 April 2009. Dalam undangan itu, warga diminta hadir di Aula Kantor Camat Sirandorung, Selasa (28/4) pada pukul 14.00 WIB, dengan agenda musyawarah penyelesaian sengketa tanah warga dengan PT Nauli Sawit.

 

Undangan camat itu dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Tapteng Nomor 593/799 tertanggal 23 April 2009, perihal penyelesaian sengketa tanah eks transmigrasi Sirandorung dengan PT Nauli Sawit.

 

Namun anehnya, Camat Sirandorung, Herman Suwito selaku pengundang tidak menghadiri undangannya sendiri dengan alasan yang belum diketahui, demikian pula pihak PT Nauli Sawit selaku pihak yang bersengketa juga tak hadir.

 

Sejumlah warga yang datang, akhirnya kecewa dan membubarkan diri meninggalkan tempat pertemuan itu serta membuat pernyataan sikap menolak undangan dalam bentuk apapun perihal sengketa tanah tersebut.

 

Bahkan, yang paling ironis, Pemkab Tapteng diwakili Kadis Pertanahan, Elvis Anto Manalu beserta rombongannya tak sempat masuk ke ruangan itu karena pertemuan sudah bubar.

 

"Dengan kejadian itu, kami menilai Pemkab Tapteng dan PT Nauli Sawit tidak punya niat baik untuk menyelesaikan sengketa tanah warga dengan pihak perusahaan perkebunan, yang terkesan sengaja mengulur waktu dan berupaya memengaruhi warga agar mau berdamai. Bahkan, kami sebagai perwakilan masyarakat tidak memperoleh undangan resmi. Jadi, kita menganggap pertemuan itu ilegal. Makanya kami lebih baik membubarkan diri," ungkap Ustad M Sodiqin Lubis kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/4) kemarin.

 

Pihaknya juga memastikan, setelah kejadian itu, tidak akan ada pertemuan apapun terkait pembahasan sengketa tanah, sepanjang rekan - rekan mereka masih berada di dalam penjara.

 

Soalnya, semua urusan sengketa tanah telah diserahkan sepenuhny kepada Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) yang di dalamnya ada HPP 45, Pergerakan Indonesia, Persatuan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKR).

 

Koordinator FPTR Tapteng, Edianto Simatupang menambahkan, warga tidak akan mau melakukan pertemuan dengan pihak PT Nauli Sawit ataupun Pemkab Tapteng terkait penyelesaian sengketa tanah sepanjang pertemuan itu tidak jelas.

 

"Artinya, apabila Pemkab dan PT Nauli Sawit ingin melakukan pertemuan, harus melalui forum atau wadah resmi yang telah dihunjuk oleh warga dalam hal ini FPTR, PI, HPP 45, PMKRI dihadapan Notaris,"tukasnya.

 

Sementara itu, Camat Sirandorung, Herman Suwito dan kadis Pertanahan Tapteng, Elvis Anto Manalu tidak berhasil dihubungi saat hendak dikonfirmasi.

 

Tidak ada komentar: