Kamis, 16 April 2009


Keterangan Foto : SERAHKAN : Panwaslu Kab Tapteng saat menyerahkan dua berkas kasus pelanggaran Pemilu Legislatif kepada KPUD Tapteng yang diterima langsung Ketua KPUD Tapteng, Kabul Lumban Tobing didampinggi anggotanya. Foto : TIGOR MANALU

Panwaslu Tapteng Limpahkan Dua Bekas Kasus Pelanggaran Pemilu ke KPUD dan Polisi
TIGOR MANALU - TAPTENG
Setelah didesak dan di demo Forum Lintas Parpol, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah (Panwaslu Kab Tapteng) melimpahkan dua berkas kasus pelanggaran Pemilu Legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng dan Polisi Resort (Polres) Tapteng secara terpisah, Kamis (16/4).

Pelimpahan berkas tersebut langsung diantarakan, Ketua Panwslu Tapteng, Safran Matondang didampinggi anggotanya, sedangkan dari KPUD Tapteng yang turut menerima bekas tersebut, Ketua KPUD Tapteng, Kabul Lumban Tobing didampinggi anggotanya.

Ketua Panwaslu Tapteng, Safran Matondang mengatakan, bahwa hingga saat ini Panwaslu Tapteng, baru dua berkas kasus Pemilu yang dapat diserahkan kepada KPUD Tapteng terkait dengan laporan dan pengaduan atas pelanggaran Pemilu 9 April lalu yang dinilai pelanggaran adminstrasi, sedangkan kepada Polres Tapteng juga pengaduan yang sama karena dinilai melanggaran pidana.

Adapun dua berkas kasusu pelanggaran Pemilu yang di serahkan kepada KPUD Tapteng dan Polres Tapteng, masing – masing atas nama Hendrik Manalu anggota KPPS sengaja mengarahkan salah seorang warga bernama Hisar Marbun alias Ima Pane untuk mencontreng salah satu papol di TPS II, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus.

Kemudian, ada laporan yang berhubungan dengan keberatan saksi disalah satu TPS di Desa Sijago – jago, di mana ditemukan anggota KPPS bersama pantia lainnya membawa kertas suara untuk 20 orang pemilih keluar dari TPS, dengan alasan untuk orang sakit dan jompo. Namun tidak menemui salah seorang saksi parpol yang hadir pada saat itu. Dan terlapor itu adalah Chairuddin Batu - Bara dan yang melaporkan PPL dari Desa Sijago – Jago, Kecamatan Badiri, Tapteng

“Untuk melengkapi berkas pengaduan ini, kami harus mengambil bukti – bukti yang akura dan tidak segampang membalikkan tangan, tetapi harus kerja keras karena kami hanya diberikan waktu selama 5 hari. Jadi semua pengaduan dan laporan masyarakat yang telah kami terima, hingga pukul 00:00 Wib dini hari nanti, harus sudah selesai semua dan hasilnya kita sampaikan secara transparan kepada rekan – rekan pers, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,”katanya.

Usai menerima berkas pelanggaran administrasi Pemilu, Ketua KPUD Tapteng, Kabul Lumban Tobing berjanji akan segera memproses dan mempelajari kedua berkas pelanggaran adminstrasi pemilu itu.

Ditempat terpisah, Ketua ICW Sibolga – Tapteng, Dohar Frenklin Sianipar ketika diminta Global tanggapannya mengaku sangat kecewa dengan kinerja Panwaslu Tapteng, karena hanya dua berkas kasus yang baru dilimpahkan ke KPUD dan Polres Tapteng, itu pun laporan yang sama.

“Kemarin, (15/4) saat lintas Parpol mendemo Panwaslu Tapteng, Safran Matondang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 30 laporan kasus pelanggaran Pemilu. Tetapi kenapa baru 2 berkas kasus yang dilimpahkan dan hal ini perlu dipertanyakan,”ujar Dohar.

Dohar menduga, kedua berkas yang dilimpahkan ke KPUD dan Polres Tapteng itu hanya sebagai sampel, sehingga masyarakat Tapteng menduga kalau Panwaslu Tapteng sudah bekerja secara maksimal walaupun masih jalan ditempat.

“Kalau memang Panwaslu Tapteng serius menanggani laporan pelanggaran Pemilu itu, maka semua laporan harus diproses dan dilimpahkan ke KPUD Tapteng dan Polres Tapteng, bukan malah dipilah – pilah,” ujar Dohar sembari menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung kinerja Panwaslu sehingga kebenaran dapat diungkap di Kabupaten Tapteng.

Tidak ada komentar: