Senin, 06 April 2009


Keterangan Foto : BERI PENJELASAN : Mantan Anggota DPRD Kota Sibolga, Abdul Rahman Nasution, Ketua GAMKI Kota Sibolga, Hernando Sihombing dan Ketua LPM Kecamatan Sibolga Utara, Haposan Siregar saat memberi penjelasan terkait pemanggilan Setdakot Sibolga oleh DPRD baru – baru ini dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat kota Sibolga. Foto : TIGOR MANALU

Terkait Pemanggilan Sekda Oleh DPRD Sibolga
Sejumlah Element Minta Pihak - Pihak Tertentu Tidak Melahirkan Teori “Andai”
TIGOR MANALU - SIBOLGA
Berkaitan dengan pemanggilan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sibolga, H Dahwir Nasution, Kadis Pendapatan dan Asset Daerah Sibolga, H Soritua Hasibuan dan Kabag Pemerintahan Pemko Sibolga oleh komisi I DPRD Kota Sibolga, baru – baru ini, dinilai sejumlah element bahwa pemanggilan itu sebuah alasan untuk menggulingkan Wali Kota Sibolga, Sahat P Panggabean.

“Memang, saat itu, Dewan memanggil Sekdakot yang katanya hanya Rapat Koordinasi mempertanyakan keberadaan Wali kota Sibolga. Namun, kami nilai Dewan telah melemparkan sebuah kata “Andai” dengan maksud negatif. Walaupun dikatakan Dewan bukan untuk mengganti Wali kota, namun rapat koordinasi tersebut telah melahirkan “Asumsi“ baru dalam percaturan Politik di Kota Sibolga yang saat ini masih kondusif,” ungkap Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sibolga, Hermando Sihombing bersama Mantan Anggota DPR Kota Sibolga, Abdul Rahman Nasution dan Ketua LPM Kecamatan Sibolga Utara, Haposan Siregar kepada Global di Sibolga, Senin (6/4).

Menurut Hernando, bahwa situasi yang dialami Wali kota Sibolga, Sahat P Panggabean saat ini, bukan kategori berhalangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah seperti Pasal 26 dengan pengertian berhalangan tetap enam bulan secara berturut – turut.

Selain itu, hingga saat ini kondisi roda Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga masih berjalan sebagaimana mestinya yang dilaksanakan Wakil Wali Kota H Afifi Lubis. Artinya, mulai dari pelayanan kemasyarakatan maupun pelayanan publik dan lainnya hingga saat ini tidak mengalami kendala. Walaupun Wali Kota tidak ada di Sibolga.

“Pasalnya, Wali kota dan Wakil Wali kota adalah hasil pilih langsung rakyat sesuai dengan amanat Undang – Undang. Maka pelaksanaan tugas Wali kota juga merupakan tugas Wakil Wali kota, jadi yang seharusnya menghadiri undangan Dewan itu adalah Wakil Wali Kota dan bukan Sekda serta SKPD, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kita, ada apa muatan dalam pertemuan itu,“ungkap Hernando yang diamini Haposan Siregar.

Senada dengan hal itu, Mantan Anggota DPRD Sibolga Priode 1999 -2004, Abdul Rahman Nasution menambahkan, bahw undangan yang dihadiri Sekdakot untuk rapat koordinasi adalah sangat wajar, namun untuk membicarakan Wali kota yang berhalangan itu bukan tugasnya dan belum waktunya untuk menghadiri undangan Dewan.

“Sabarlah, jabatan itu bukan warisan tapi arisan. Maksudnya adalah sebuah rotasi atau pergantian dalam suatu amanah rakyat yang akan diemban pimpinan dan pejabat negara,”tukasnya.

Yang jelas, lanjutnya, kepada pihak – pihak yang berkompoten kiranya dapat memelihara kekondusifan di Kota Sibolga, atau paling tidak “jangan main tehnis tanpa net”. Sebab hal itu tidak memiliki arti dan nilai,“pungkasnya.

Tidak ada komentar: