Senin, 06 April 2009

Depkeu “Ampuni” Utang PDAM Tirta Nauli Sibolga Rp 2,06 Miliar
TIGOR MANALU - SIBOLGA
Departemen Keuangan (Depkeu) RI menghapuskan utang PDAM Tirta Nauli Sibolga sebesar Rp 2,06 miliar dari total utang sebesar Rp 3,36 miliar yang diperoleh dari pinjaman bank sentral asia (Asian Development Bank/ADB) pada tahun 1991 lalu.

“Pengampunan utang sebanyak Rp 2,06 miliar itu diberikan karena PDAM Tirta Nauli Sibolga dinilai telah mengalami sejumlah kemajuan di antaranya, dilihat dari perkembangan jumlah pelanggan, cakupan pelayanan yang dikelola untuk kota Sibolga dan sekitarnya, perolehan keuntungan sedikitnya 10 % per tahun, target 78 persen dari warga Sibolga untuk memperoleh pelayanan air bersih pada tahun 2012, deviden yang diberikan kepada Pemko Sibolga serta indikator lainnya yang membuktikan kesehatan keuangan perusahaan,”ungkap Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, Panusunan Hutabarat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/4).

Penilaian lainnya juga didasari, Busines Plan dan Financial Project yang dipaparkan oleh tim PDAM Tirta Nauli Sibolga di Departemen Keuangan RI di Jakarta pada 2 April 2009 lalu dihadapan tim penguji meliputi, Komite Tehnik dari Departemen Keuangan RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Hasilnya, PDAM Tirta Nauli Sibolga merupakan satu - satunya PDAM yang dianggap layak untuk dihapuskan sebahagian pinjamannya dari ADB itu.

”Karena dana yang dipinjam dan dikelola PDAM Tirta Nauli Sibolga sebanyak Rp 3,36 miliar tahun 1991 lalu, Rp 2,06 miliar sisanya itu dinilai dapat digunakan untuk pengembangan usaha dan pelayanan air bersih kepada para pelanggan. Sementara, dana tersebut sebelumnya telah digunakan untuk peningkatan pengembangan dan pengadaan sumber air, penambahan pipa distribusi yang kesemuanya bertujuan untuk peningkatan pelayanan air bersih kepada warga Sibolga dan sekitarnya,” beber Panusunan yang saat itu didampingi Kabag administrasi dan keuangan, Leonard Purba, Kabag Tehnik, Kabul Sumbawa dan Kasi anggaran, Irvan Budi.

Kendatipun demikian, lanjut Panusunan, sisa utang sebesar Rp 1,3 miliar itu harus dibayarkan selama 4 tahun terakhir ini, mulai tahun 2009 hingga tahun 2013.
”Walaupun utang kita telah ‘diampuni’ oleh Depkeu RI, PDAM Tirta Nauli Sibolga tetap dimonitor dan diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga sisa utang Rp 1,3 miliar tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai pemaparan kita di Depkeu RI di Jakarta,” tandasnya

Tidak ada komentar: