Jumat, 03 April 2009


Polres Tapteng Berhasil Ungkap Kasus Kematian Bindes
# Korban Dirampok Lalu Dibunuh di Dalam Rumah
TIGOR MANALU - TAPTENG
Polisi Resort Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bidan Desa (Bindes) PTT, Dewi Syahputri (30) yang juga menantu seorang pengusaha sukses di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng, H Syariful Panggabean yang tewas bersimbah darah di dalam kediamannya di Jalan Sibuluan – Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng, Rabu (1/4) lalu dengan kondisi kepala pecah dan muka lembab akibat hantaman benda tumpul.

Informasi yang dihimpun Global di Mapolres Tapteng, bahwa tidak lebih dari 12 jam setelah kejadian, personil Sat Reskrim Polres Tapteng yang bekerja sama dengan Polsek setempat, dipimpin Kasat Reskrim AKP JO Pasaribu berhasil meringkus tersangka AST (21) penduduk Pasar Sorkam Kab Tapteng dari salah satu kedai di kawasan tersebut.

Sesuai hasil pemeriksaan di Mapolres Tapteng, tersangka mengakui telah melakukan perampokan karena tergiur melihat rumah korban yang besar dan mewah serta menyakini di dalam rumah itu pasti banyak menyimpan harta.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka sebelum kejadian sudah mengamati rumah korban, Rabu (1/4) pagi. Kemudian tersangka menyusup ke dalam rumah dengan maksud untuk mencuri, setelah menyakini rumah dalam keadaan kosong tersangka memulai “aksi”nya.

Namun naas, saat melakukan aksinya, tersangka kepergok korban di ruang tamu dan sempat terjadi perkelahian yang dimenangkan tersangka. Lalu harta benda korban yang ada di dalam rumah seperti handphone, perhiasan dan uang dibawa kabur.

Tersangka sempat menikmati hasil curian itu dengan membelikan barang - barang elektronik, membagi - bagikannya kepada anak - anak dan membeli minuman keras di daerah Sorkam.

Akibat tindakan korban yang berlebihan, karena selama ini warga mengetahui tersangka pengangguran, membuat warga curiga dan melaporkannya ke polisi.

Kapolres Tapteng, AKBP Reinhard Silitonga didampingi Kasat Reskrim AKP JO Pasaribu menjawab wartawan diruang kerjanya, Jum’at (3/4) membenarkan adanya penangkapan diduga sebagai tersangka pembunuh Bindes itu.

“Tersangka berhasil diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat, dan hasil penyidikan polisi yang dimulai dari TKP menuju kepada tersangka AST. Saat itu, tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki uang dan saat melihat rumah korban yang mewah, tersangka menganggap korban memiliki uang banyak lalu membunuh. Saat melakukan askinya, tersangka kepergok korban yang berteriak minta tolong sehingga tersangka panik dan langsung memukul korban hingga tewas,”bebernya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Sub 338 KUHP, tentang perampokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar: