Jumat, 29 Mei 2009

1 Kursi PDIP Sibolga Hilang Akibat Penggelembungan Suara

Keterangan Foto : BERI KETERANGAN : Ketua PDIP Kota Sibolga, Maida Hutagalung saat memberikan keterangan kepada wartawan. Pada kesempatan itu, Maida menyebutkan, jika permasalahan penggelembungan suara di Kota Sibolga tak dapat diselesaikan, pihaknya akan menggugat penyelenggara pemilu setempat. Foto : TIGOR MANALU
 

1 Kursi PDIP Sibolga Hilang Akibat Penggelembungan Suara

# Ketua PDIP Akan Gugat KPUD dan Panwaslu

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Sibolga berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dan pelaksana Pemilu Legislatif lainnya, jika masalah penggelembungan suara yang merugikan PDIP tidak menghasilkan keputusan yang bertanggungjawab.

 

"Tapi sebelum melangkah kesana, kita akan lihat terlebih dahulu hasil pengaduan kita terkait permasalahan penggelembungan suara Pemilu lalu. Soalnya, PDIP Sibolga telah melaporkan persoalan ini secara resmi ke Panwaslu kota Sibolga dengan tembusan KPUD Sibolga, Panwaslu Sumut dan beberapa pihak terkait lainnya guna dilakukan penghitungan ulang,"ungkap Ketua PDIP Kota Sibolga, Maida Hutagalung kepada wartawan, diruangkerjanya lantai I, gedung DPRD Kota Sibolga, Senin (18/5).

 

Di kesempatan itu juga, Maida menyoroti surat keputusan KPU tentang petunjuk teknis penetapan suara terbanyak calon anggota Legislatif. Menurutnya, penetapan itu tidak representatif, karena sangat bertolak belakang dengan harapan masyarakat selaku pemrakarsa suara terbanyak yang mengharapkan.

 

Seperti contoh kata Maida, di daerah pemilihan (Dapil) 2 Sibolga, hanya tiga partai yang berhasil memenuhi kuota sesuai perhitungan bilangan pembagi pemilih (BPP) yakni Partai Golkar, PDIP dan Demokrat. Bahkan dari hasil sisa suara, PDIP sebenarnya masih berhak mewakilkan satu orang lagi perwakilannya di lembaga Legislatif sehingga menjadi dua. Tetapi, akibat penggelembungan ini, PDIP seperti terzolimi sehingga hak tersebut milik partai lain.

 

"Buktinya, ketika perhitungan suara di tingkat PPS, total suara pemilih sebesar 21.658, tetapi saat perhitungan di tingkat PPK, jumlah suara bertambah sebesar 460 sehingga menjadi 22.118 suara (sambil menunjukkan bukti penggelembungan suara). Akibatnya, perolehan sisa suara PDIP terungguli oleh salah satu partai yang sama sekali tidak memenuhi kuota tersebut. Ironisnya, partai itu bahkan tidak mencerminkan representasi dari harapan rakyat, sebab suara yang diraih hanya 600-an dan itu pun diraih dari total suara seluruh caleg – calegnya. Padahal, besar suara yang diraih partai tersebut hampir sama besarnya dengan suara yang diraih satu orang caleg kita,"beber Maida.

 

Maka itu, Maida berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat bersikap arif menyikapi sahutan PDIP kota Sibolga, termasuk KPU pusat, propinsi dan daerah sehingga harapan masyarakat kota Sibolga melalui perwakilannya benar – benar terwujud.

 

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Sibolga, Nazdran, melalui divisi sosialisasi dan Logistik, Monang Sihombing, saat dikonfirmasi global diruangkerjanya menyampaikan, sebenarnya permasalahan tersebut termasuk terlambat, sebab proses perhitungan suara ditingkat PPK batas waktunya diberikan sampai lima hari lamanya. Artinya, partai – partai politik melalui saksi masing – masing seharusnya menyampaikan keberatannya saat itu bukan setelah seluruhnya berlalu.

 

"Kemudian, saat pleno rekapitulasi suara pemilu oleh KPUD di Aula Topaz, Hotel Wisata Indah Sibolga semuanya berlangsung dengan baik. Jadi, kenapa permasalahan diungkit kembali. Kalau pun seperti itu, gawean ini adalah gaweannya Panwaslu. Namun, permasalahan pemilu saat ini sudah berada ditangan MK yang seluruhnya baru dapat terselesaikan sampai tanggal 13 Juni 2009 mendatang,"beber Monang.

 

Terkait suara terbanyak tersebut, Monang Sihombing menjelaskan, keputusan suara terbanyak merupakan produk dari KPU yang dikoordinasikan dengan perwakilan rakyat pusat (DPR RI) dan hasilnya  harus dilaksanakan oleh seluruh KPU di daerah tidak terkecuali KPUD Kota Sibolga. Artinya, KPUD kota Sibolga tidak dapat mengambil keputusan atau kebijakan sendiri tetapi harus tetap berpedoman kepada petunjuk yang telah disampaikan KPU pusat.

 

"Dalam petunjuk perhitungannya, KPU pertama sekali menghitung seluruh suara partai lalu menyortir siapa – siapa saja caleg yang memenuhi kuota duduk sebagai dewan. Setelah itu, menghitung sisa hasil suara lalu memberikannya kepada partai yang meraih sisa suara tertinggi,"papar Monang. 

 

# Penetapan Caleg Ditunda

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sibolga untuk sementara waktu menunda penetapan nama – nama anggota DPRD Kota Sibolga. Hal itu dilakukan sesuai surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan melalui KPU pusat dan selanjutnya diteruskan ke KPU daerah. Sesuai  rencana, rapat pleno  penetapan calon terpilih sudah terlaksana pada tanggal 15 – 17 lalu dan diumumkan pada hari itu juga tanggal 17 Mei 2009 hingga 18 Mei 2009. 

 

"Pengumuman calon terpilih baru dapat kita laksanakan setelah kisruh Pemilu berhasil diselesaikan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tanggal 13 Juni 2009 mendatang,"ujar anggota KPUD Kota Sibolga, Monang Sihombing.

 

Disinggung siapa calon terpilih tersebut sesuai hasil pemilu 2009 lalu, Monang Sihombing enggan untuk menyebutkannya. "Saya rasa semua orang sudah tahu dan sudah bisa menggambarkan siapa bakal dewan nanti sesuai hasil Pemilu tersebut,"katanya.

 

Sesuai data hasil Pemilu, kemungkinan yang menjadi dewan Sibolga periode 2009 – 2014 dari daerah pemilihan 1 Sibolga yakni Syahlul Umur Situmeang (Golkar), Muchtar Nababan (Golkar), Tony Agustinus Lumbantobing (Demokrat), Jimmy RS Hutajulu (PPDI), Manunggang Panggabean (PDS), Krisitian Malau (PPRN), Hendry Yon Marbun (PKPB) dan Imran Simorangkir (PDIP).

 

Sedangkan dari daerah pemilihan 2 Sibolga yakni Hj.Syuryanti Sidabutar (Golkar), Jamil Zeb Tumori (Golkar), Pantas Maruba Lumbantobing (Demokrat), Rajali Silalahi (PAN), Megawaty Hutagalung (PDIP), Hj Nur Arifah (PBR), Binner Siahaan (Gerindra), Kamil Gulo (PPP), Hendry Tamba (PDK), Hamzah Lumbantobing (PNBK), Albar Sikumbang (PKPB) dan Elpriyanti Lubis (PMB).

 

 

Tidak ada komentar: