Selasa, 12 Mei 2009

Sat Intelkam Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Ganja

Keterangan Foto : RINGKUS : Satun Intelkan Polres Tapteng berhasil meringkus dua pengedar ganja, dalam dua hari berturut - turut di wilayah hukum Polres Tapteng, masing – masing Renol Hutabarat (23) warga jalan Sudirman kelurahan Hutabarangan kecamatan Sibolga Utara dan Ranto Parasian Simanullang (28), warga lorong dua kelurahan Pasir Bidang kecamatan Sarudik kabupaten Tapteng. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terpaksa diamankan di Mapolres Tapteng. Foto : TIGOR MANALU
 

Sat Intelkam Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Ganja

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Satun Intelkan Polres Tapteng berhasil meringkus dua pengedar ganja, dalam dua hari berturut - turut di wilayah hukum Polres Tapteng. Di mana tersangka Renol Hutabarat (23) warga jalan Sudirman kelurahan Hutabarangan kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga diringkus aparat kepolisian Polres Tapteng dari Satuan Intelkam di jalan Gatot Subroto kecamatan Sarudik kabupaten Tapteng, Sabtu (9/5) malam sekira pukul 20.00WIb.

 

Informasi yang dihimpun Global, Senin (11/5) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Renol Hutabarat sering menjajakan ganja kering kepada pelanggannya.

 

Selanjutnya, aparat kepolisian Polres Tapteng dari Satuan Intelkam mencek kebenaran informasi dan meringkus tersangka yang sedang mengendarai sepedamotor Suzuki Satria, hendak menjual ganja kering siap pakai yang dibungkus dalam plastik assoy warna hitam sebanyak 600 gram.

 

Tanpa perlawanan yang berarti aparat kepolisian memboyong tersangka ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa sepedamotor Suzuki Satria yang digunakan untuk menjual ganja dan ganja kering siap edar seberat 600 gram.

 

Sebelumnya, Satuan Intelkam Polres Tapteng juga telah berhasil meringkus Ranto Parasian Simanullang (28) warga lorong dua kelurahan Pasir Bidang kecamatan Sarudik kabupaten Tapteng yang ditangkap di jalan Padangsidempuan kelurahan Sibuluan Nalambok kecamatan Sarudik, Tapteng, Jumat (8/5) kemarin sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak mengedarkan ganja.

 

Penangkapan tersangka yang sehari - harinya sebagai supir angkutan perkotaan (Angkot) juga berawal dari informasi masyarakat. Dan aparat kepolisian mendapat 13 ampul ganja kering yang siap edar dari saku tersangka, selanjutnya, tersangka di boyong ke Mapolres Tapteng beserta barang bukti.

 

Kapolres Tapteng, AKBP Reynhard SP Silitonga saat dikonfirmasi, Senin (11/5) melalui perwira penghubung Polres Tapteng Kompol Suparno S, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar ganja dalam dua hari berturut - turut.

 

"Kedua tersangka yang ditangkap pada hari berbeda tersebut, sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua tersangka akan dijerat dengan undang–undang Pisikotropika pasal 82 ayat (1) huruf (a) dan UU nomor 22 tahun 1997 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara," jelasnya.

 

Kedua tersangka saat dijumpai Global di Mapolres Tapteng tidak banyak berkomentar tentang penangkapan dirinya dan mengaku hanya bisa pasrah tertangkap tangan saat hendak menjual ganja kering kepada pelanggannya.

 

 


Tidak ada komentar: