Kamis, 07 Mei 2009

LSM PB Pertanyakan Hasil Pulbaket Kejari Sibolga


Terkait Indikasi Penyimpangan Proyek Pengadaan Air Bersih di Desa Mela

LSM PB Pertanyakan Hasil Pulbaket Kejari Sibolga

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Pengaduan LSM Peduli Bangsa (PB) Sibolga - Tapteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga terkait indikasi penyimpangan pengerjaan proyek pengadaan air bersih di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dikerjakan CV Tapanuli Ekspres dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 sebesar Rp290.038.000 yang diduga dikerjakan asal jadi.

 

Sesuai penjelasan Kasi Intel Kejari Sibolga, M Jafli menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan keterangan saksi  -saksi yang berkaitan dengan proyek terebut sudah diperiksa oleh tim Kejari Sibolga.

 

Namun alasan yang signifikan dari Kasi Intel Kejari Sibolga mengatakan, Dia tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasannya, tetapi yang berhak adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Chairuddin Sipahutar, namun saat dikonfirmasi atas hasil kesimpulan pemeriksaan, Kajari malah buang badan dan tidak "Berani" menjelaskan hasil Pulbaket dan kembali mengalihkannya ke stafnya.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, LSM PB melayangkan surat nomor : P.37/DPD/LSM-PB/Sbg-TT/2009, tanggal 06 Mei 2009 ke Kejari Sibolga, yang ditandatangi Ketua LSM PB, Paulian Lumbantobing dan Sekretarisnya Sahiluddin Lumban Gaol guna meminta penjelasan dan jawaban terhadap surat nomor :  P.16/DPD/LSM-PB/I/2009.

 

Ketua LSM PB Sibolga - Tapteng, Paulian Lumbantobing dan Sekretarisnya Sahiluddin Lumban Gaol, Kamis (7/5) kepada Global mengatakan, sesuai Undang - Undang (UU) Negara Republik Indonesia nomor : 14 tahun 2008 BAB II azas dan tujuan pasal 2 ayat(3) disebutkan setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

 

"Merujuk surat pengaduan LSM PB kepada Kejari Sibolga pada Januari 2009 lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek intek pengadaan air bersih di Desa Mela I itu Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. Maka sejak surat pengaduan kita itu diterima Kejari Sibolga dan telah melakukan Pulbaket, kita kembali melayangkan surat untuk mempertanyakan kembali sudah sejauh mana hasil pemeriksaan Kejari Sibolga atas pengadaan proyek air bersih di Desa Mela itu,"beber Parulian.

 

Dikatakan, untuk tercapainya tujuan program kerja lembaga, kami selaku sosial kontrol dalam konteks peran serta membantu institusi penegak hokum dalam membarantas korupsi, kolusi dan Nepotisme, maka Kejari Sibolga sudah dapat memberikan penjelasan hasil Pulbaket tersebut.

 

"Kejari Sibolga sudah seharusnya membeberkan hasil Pulbaket pengadaan Proyek air minum di Desa Mela itu kepada masyarakat melalui mass media, karena proyek itu terindikasi terjadinya kasus korusi,"tukas Parulian yang diamini sekretarisnya.

Tidak ada komentar: