Selasa, 12 Mei 2009

Pemkab Tapteng Buka Pendaftaran IPDN

Keterangan Foto : BERI KETERANGAN : Kepala BKD Tapteng Mual Berto Hutauruk saat memberikan penjelasan terkait Pemkab Tapteng membuka pendaftaran IPDN mulai 4 Mei hingga 15 Mei 2009. Foto : TIGOR MANALU

 

Pemkab Tapteng Buka Pendaftaran IPDN

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuka penerimaan berkas para calon praja IPDN TA 2009/2010 terhitung mulai tanggal 4 hingga 15 Mei 2009.

 

"Penerimaan tersebut sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 892.1/1344/SJ tertanggal 20 April 2009 lalu, tentang penerimaan calon Praja Ikatan Dinas pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun ajaran 2009 - 2010 yang membuka kesempatan bagi putra - putri mengikuti pendidikan di Jatinanggor Sumedang Jawa Barat, Cilandak Jakarta dan Kampus - kampus di daerah," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Mual Berto Hutauruk kepada wartawan, Jum'at (8/5).

 

Dikatakan, adapun persyaratan calon peserta dari umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berijazah SMA/MA lulusan TA 2007, 2008, dan 2009 dengan nilai rata - rata 7.00 yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah/STTB yang dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan Kepala Depag bagi Madrasah Aliyah (MA) swasta.

 

Selain itu, peserta juga harus mencantumkan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, berbadan sehat dengan tidak cacat jasmani dan rohani, tidak bertato serta tidak buta warna. Bagi yang berkaca mata, diberikan tolerir maksimal plus/minus 1,0 dan tidak menggunakan lensa contact.

 

Kemudian, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 155 cm, belum pernah menikah/kawin/hamil/melahirkan yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala kelurahan setempat. Sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp6.000 dan diketahui orang tua.

 

Selanjutnya, peserta bersedia mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak pelaksanaan pendidikan, apabila mengundurkan diri atau diberhentikan, karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan pendidikan dan bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN pusat atau daerah yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp6.000.

 

"Bagi yang berminat dapat langsung mengantarkan berkasnya ke kantor BKD Tapteng dengan melampirkan pas foto hitam putih menghadap ke muka tidak memakai kaca mata ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar. Mengisi formulir biodata yang telah disediakan dengan huruf kapital/cetak menggunakan tinta hitam dan ditandatangani oleh yang bersangkutan,"beber Berto.

 

Ia menambahkan, bagi peserta seleksi calon Praja IPDN yang masih duduk di kelas III,dapat mendaftarkan diri  namun wajib menyerahkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan calon peserta sudah kelas III dengan ketentuan apabila STTB tidak memenuhi syarat nilai 7.00, maka secara otomatis dinyatakan gugur.

 

"Persyaratan administrasi dibuat rangkap tiga, satu set di antaranya asli dan segala bentuk foto kopi harus dilegalisir oleh pejebat yang berwenang, serta setiap set dimasukan ke dalam map berwarna merah bagi tamatan 2009, pelamar tamatan tahun 2007 dan 2008 mempergunakan map hijau. Dan dalam pencantuman data peserta, harus disesuaikan dengan ijazah dan alamat disesuaikan dengan KTP pelamar berdomisili," pungkasnya.

 

Adapun tahapan seleksi, mulai persyaratan administrasi, tes psikologi pada tanggal 1-3 Juni, tes kesempataan 1-3 Juli, tes kesehatan 9-11 Juli, dan tes Akademis (ujian tertulis) 23 Juli 2009. Pengambilan nomor peserta ujian di kantor BKD Provinsi Sumut Jalan P Diponegoro nomor 30 Medan pada Selasa 30 Mei mendatang.

 

"Ada lima jurusan yang terdapat di lima daerah, yakni jurusan Kebijakan Pemerintah dan SDM Aparatur di kampus Jatinangor, jurusan Manajemen Pemberdayaan Masyarakat di Makasar, jurusan Manajemen Keuangan di Baso-Bukit Tinggi, jurusan Manajemen Pembangunan di Pekanbaru, dan jurusan Manajemen Kependudukan di Manado. Pembagian jurusan ditentukan panitia pusat setelah calon praja IPDN diterima dan biaya selama pendidikan dibebankan pada APBN provinsi asal praja," tukas Mual Berto Hutauruk.

 

 


Tidak ada komentar: