Selasa, 12 Mei 2009

LSM PB Temukan Mark - Up Anggaran di Pos Sekdakot Sibolga

Keterangan Foto : TUNJUKKAN DOKUMEN : Ketua LSM Peduli Bangsa Sibolga – Tapteng, Parulian Lumbantobing didampingi Sekretarisnya, Sahiluddin Lumbangaol saat menunjukkan dokumen yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasa Korupsi di Jakarta, di kantornya jalan Hiu, Sibolga. Foto : TIGOR MANALU
 

LSM PB Temukan Mark - Up Anggaran di Pos Sekdakot Sibolga

# ADC Sekda : Silahkan Laporkan

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Bangsa (LSM PB) Sibolga -  Tapteng menemukan adanya indikasi penyimpangan dan pengelembungan (Mark - Up) pada anggaran biaya makanan dan minuman di Pos Sekretariat Kota (Sekdakot) Sibolga untuk Tahun Anggaran (TA) 2008 sebesar Rp1.899.540.000 dari total anggaran sebesar Rp2.407.642.000.

 

"Dari hasil bedah kasus yang kita dilakukan, LSM PB menemukan indiaksi penyimpangan di Pos anggaran Sekdakot Sibolga, di mana pada satu kegiatan yang tertuang di nomor rekening 1.20 1.20.03 01.17 sebesar Rp1.899.540.000. Namun masih dianggarkan biaya makan dan minum pada 77 Item kegiatan lainnya sebesar Rp508.102.000,"ujar Ketua LSM PB Sibolga – Tapteng, Parulian Lumbantobing didampingi Sekretarisnya, Sahiluddin Lumbangaol kepada Global di kantornya jalan Hiu, Sibolga, Selasa (12/5).

 

Dikatakan, dugaan Mark - Up yang begitu besar hanya untuk biaya makan dan minum dinilai Pemerintah kota (Pemko) Sibolga melakukan pemborosan dana yang ditampung di APBD. Sementara melihat situasi dan kondisi masyarakatnya, belum sepantasnya Pemko mem-plot dana sebesar itu hanya untuk biaya makan dan minum.

 

"Selain itu, anggaran Sekretariat untuk makan dan minum setiap tahunnya terus meningkat, tercatat pada tahun anggaran 2006 sebesar Rp1.158.453.000, tahun anggaran 2007 sebesar Rp1.515.732.000 dan tahun anggaran 2008 sebesar Rp2.407.642.000. Pada hal kegiatan di Sekdakot Sibolga tidak ada yang luar biasa, artinya hanya kegiatan seremonial saja,"beber Parulian.

 

Menurutnya, dalam hal penggunaan anggaran khususnya biaya makan dan minum pada Pos Sekretariat tersebut sudah menyerap anggaran biaya pengadaan kegiatan lainnya untuk kepentingan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Berarti sudah bertentangan dengan Visi Kota Sibolga Menuju Kota Perdagangan barang dan Jasa.

 

"Implementasi dari penggunaan anggaran yang begitu besar dapat dikategorikan sebagai Trik pengalokasian anggaran untuk kepentingan hura -  hura para pejabat tertentu di Pemko Sibolga. Dalam kaitan ini, Panitia Anggaran pihak Eksekutif dan Legislatif harus bertanggung jawab,"tukasnya.

 

Dijelaskan Parulian, pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 tahun 2006 BAB II Prinsip dan Kebijakan Penyusunan Anggaran APBD dan Perubahan APBD disebutkan, Penyediaan anggaran untuk belanja barang habis pakai agar disesuaikan dengan kebutuhan nyata dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai dan Volume pekerjaan.

 

Sementara pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006  bagian ketiga pasal 4 ayat (1) berbunyi, Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang - undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dan pada Pasal (11), berbunyi Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), adalah keuangan Daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

"Temuan yang bersumber dari APBD Kota Sibolga tahun 2008 ini, dapat dijadikan bukti awal pengusutan, dan penyidikan oleh pihak penegak Hukum guna membuktikan indikasi Korupsi dengan cara Mark - Up Anggaran yang terjadi di Sekdakot Sibolga. Dan kasus ini segera kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Jakarta dan penegak hukum di Sibolga seperti Kejari Sibolga dan Polresta Sibolga guna dilakukan pengusutan sampai tuntas oleh pihak Penegak Hukum di Kota Sibolga,"pungka Parulian yang diamini Sahiluddin Lumbangaol.

 

 


Tidak ada komentar: