Kamis, 07 Mei 2009

Caleg Gerindra Tapteng Dizolimi Dengan Kasus Dua Tahun Silam


Getol Mempertahankan Hak Suaranya di Pemilu

Caleg Gerindra Tapteng Dizolimi Dengan Kasus Dua Tahun Silam

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Gara – gara getol mempertahankan hak suaranya pada Pemilu 2009 lalu dan ngotot mengoreksi kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dinilai penuh sekenario. Caleg Partai Gerindra Tapteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Safaruddin Simatupang, dizolimi oleh elit – elit politik dengan cara  membuka kasus ilegal logging yang berlangsung dua tahun silam.

 

Ironisnya, kasus ilegal logging yang berlangsung dua tahun silam yang dilakukan Safaruddin Simatupang dan salah seorang temannya, telah mendapat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang menyatakan bebas.

 

"Saya menilai, elit – elit politik di Tapteng yang dekat dengan penguasa Tapteng lah yang sengaja menzolimi Safaruddin Simatupang, karena saat berlangsung Pemilu, oknum Penguasa Tapteng tidak pandang bulu menghabisi suara Caleg lain guna mendudukan Caleg yang dinilai dapat satu jalan dengan oknum itu," ungkap Sekretaris DPP LSM Lembaga Pengkajian dan Korupsi Nasional (LPPKN), Abed Nego Panjaitan kepada Global saat di Sibolga, Kamis (7/5).

 

Menurutnya, siapapun dia dan dari partai manapun Caleg tersebut, kalau bukan kesukaan Oknum Penguasa maka suaranya akan dihabisi dan diarahkan ke Caleg kesukaannya. Terbukti sesuai hasil rekapitulasi di KPPS dan PPK, Safaruddin Simatupang berhasil mengantongi suara sebanyak 1210, tetapi setelah perhitungan di KPUD Tapteng, suara tersebut susut yang diduga alihkan untuk Caleg pilihan "Penguasa".

 

 "Merasa hak suara yang diperolehnya dipermainkan, Caleg Partai Gerindra Tapteng, Safaruddin Simatupang, sangat getol menuntut hak suaranya yang hilang ke KPUD Tapteng. Maka untuk mematahkan karir politik Safaruddin, sejumlah elit – elit politik membuat scenario dengan memunculkan kasus lama, walapun sudah putus,"ujar Panjaitan.

 

Sementara itu, Safaruddin Simatupang saat dikonfirmasi Global mengatakan, kasus ilegal logging yang melibatkan dirinya terjadi pada tahun 2007 silam dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga sebanyak 5 kali. Namun saat Majelis Hakim, maupun JPU kita tanya mengenai kasus tersebut, mereka mengatakan bahawa kasus itu sudah "kadaluarsa" dan dianggap NO.

 

"Jadi, bila ada yang menyebutkan kenapa saya bisa menjadi Caleg karena masih tersandung Kasus Kriminal, hal itu sesuai surat keterangan yang di keluarkan PN Sibolga nomor : 278/SK/2003/PN.SBG, yang menyatakan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih. Dan surat keterangan itu langsung ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Mahyuti SH," jelas Safaruddin.

Tidak ada komentar: