Selasa, 12 Mei 2009

KPUD Tapteng Minta Panwaslu Sumut Tak Tendensius

Keterangan Foto : BERI KETERANGAN PERS : Ketua KPUD Tapteng Kabul Lumbantobing, didampingi anggotanya Maruli Firman Lubis, Irwanner Muda Ritonga dan Syahrial Sinaga serta Sekretaris KPUD Tapteng, M Siregar memberikan keterangan persnya di kantor KPUD Tapteng. Foto : TIGOR MANALU
 

KPUD Tapteng Minta Panwaslu Sumut Tak Tendensius

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (KPUD Tapteng) menyampaikan dan menegaskan kepada semua pihak bahwa tidak benar ada penggelembungan dan pengurangan suara pada salah satu partai dan calon Legislatif pada pemilu 9 April lalu di daerah tersebut yang kerap didengung - dengungkan hingga mendesak penghitungan suara ulang.

 

"Setelah dilakukan pencocokan perolehan suara partai maupun calon Legislatif (Caleg) antara berita acara model C, C1 dan lampiran model C1 yang ada pada KPPS dengan yang ada pada saksi partai, ternyata tak terdapat perbedaan perolehan suara dan itu dapat kami pertanggung jawabkan di KPUD Sumut dan hasilnya diterima," ungkap Ketua KPUD Tapteng, Kabul Lumbantobing didampingi tiga anggotanya, Maruli Firman Lubis, Irwanner Muda Ritonga dan Syahrial Sinaga serta Sekretaris KPUD Tapteng, M Siregar dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan di kantor KPUD di Pandan, Tapteng, Kamis (7/5).

 

Menurut Kabul, selama ini para saksi Parpol peserta Pemilu di Tapteng merasa curiga, menuding KPPS melakukan kecurangan karena KPUD belum menyerahkan  salinan berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Padahal ketika mereka minta, penghitungan suara belum selesai dilaksanakan, hal inilah yang membuat para saksi merasa curiga.

 

"Sangat tidak lazim kami memberikan hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada mereka (saksi Parpol), sementara penghitungan rekapitulasi suara belum selesai digelar ketika itu," ujar Kabul Lumbantobing.

 

Mengenai adanya dugaan penambahan perolehan suara dan pengurangan suara terhadap partai atau caleg tertentu. Menurut Kabul, setelah dilakukan cek dan ricek atau pencocokan antara berita acara model C, C1 dan lampiran model C1 yang ada pada KPPS dengan yang ada pada saksi - saksi partai, ternyata tidak ada perbedaan perolehan suara.

 

Maruli Firman Lubis dari divisi Humas KPUD Tapteng menambahkan, tim pencari fakta juga telah bekerja untuk meneliti dugaan dimaksud dan hasilnya, pengaduan para saksi kepada Panwaslu Tapteng tidak terbukti secara yuridis.

 

Ketika disinggung mengenai pengaduan beberapa caleg kepada KPUD Provinsi Sumut, Firman menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan bukti - bukti pendukung dan fakta yang ditemukan di lapangan serta dokumen berupa penanda tanganan berita acara penghitungan suara di tingkat  TPS, Kecamatan maupun tingkat Kabupaten oleh pelapor itu sendiri.

 

# Panwaslu Sumut Tendensius

Di kesempatan itu, Maruli Firman Lubis juga menyayangkan sikap dan statemen Panwaslu Provinsi Sumut dinilai terlalu tendensius menyorot kinerja KPUD Kabupaten/Kota, terlebih KPUD Tapteng yang dinilai Panwaslu Sumut sangat buruk dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April lalu.

 

"Tindakan Panwaslu provinsi Sumut terlalu berlebihan dan nuansa politisnya sangat tinggi dari pada keadaan yang sebenarnya dilapangan. Kami sangat menyangkal keras sikap Panwaslu provinsi Sumut yang menilai kinerja kami (KPUD Tapteng) buruk. Seharusnya Panwaslu Sumut lebih mengakomodir terhadap kinerja anggota Panwaslu di Kabupaten/Kota yang tak professional bekerja. Kok malah urusin tupoksi orang, sementara tupoksi sendiri masih semraut,"ketus Lubis.

 

Firman mengindikasikan, Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang, hanya mencari popularitas murahan semata dengan menyoroti atau menjatuhkan kinerja pihak lainnya.

 

"Ikhwaluddin Simatupang sepertinya memanfaatkan situasi politik dengan mencari popularitas murahan semata yang kita sinyalir demi kepentingan politik di periode mendatang," tuding Firman Lubis.

 

Ironisnya, pada siaran pers itu, menurut penilaian anggota dan Ketua  KPUD Tapteng, masalah – masalah yang timbul selama ini tak terlepas dari salah seorang anggota KPUD Tapteng yang dinilai tidak independen disebabkan suaminya sebagai Ketua salah satu Parpol sekaligus Caleg di Tapteng.

 

"Selain itu, anggota KPUD Tapteng tadi acap kali memberikan informasi yang negatif ke KPUD provinsi Sumut juga kepada Caleg tertentu. Ia (oknum anggota KPUD Tapteng) tidak bertanggung jawab terhadap tugas - tugasnya sebagai anggota KPU Tapteng," ungkap Firman.

 

Firman Lubis yang menjabat sebagai Divisi Humas dan Hukum KPUD Tapteng ini menambahkan, salah seorang anggota KPUD Tapteng yang menjadi 'biang' permasalahan tadi, seharusnya dapat dikenakan pelanggaran kode etik sesuai UU No. 31/2008 pasal 13 yang berbunyi bertindak netral dan tidak partisan dan impersial. Artinya, bertindak netral dan tidak memihak kepada salah satu golongan, partai politik, calon dan atau kesenandungan politik tertentu.

 

"Jadi, statemen Panwaslu Sumut yang sepihak itu, perlu diminta klarifikasinya sebelum tahu persis situasi dan kondisinya di daerah ini," pungkas mereka.

 


Tidak ada komentar: