Jumat, 29 Mei 2009

Mantan Pengurus DPAC PD Sibolga Selatan Gugat Dewan Pembina Partainya


 

Mantan Pengurus DPAC PD Sibolga Selatan Gugat Dewan Pembina Partainya

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Mantan Pengurus Dewan Pimpanan Anak Cabang Partai Demokrat (DPAC PD), Kecamatan Sibolga Selatan, resmi mengunggat Dewan Pembina PD, DPP PD Pusat, DPD PD Sumut dan DPC PD Sibolga.

 

Gugat itu resmi didaftarakan oleh mantan ketua DPAC PD Kecamatan Sibolga Selatan, Husni Thamrin Siahaan dan Sekretaris Asrul Tanjung, Wakil Ketua Sukran Simatupang dan Sayuti Hutagalung serta Khairuddin Lubis, lewat pengacaranya Mahmuddin Harahap SH & Rekan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga tanggal 18 Mei 2009 yang diterima oleh pihak PN Sibolga dengan No.11/Pdt.G/PN Sibolga/2009.

 

Adapun isi gugatan meminta agar membatalkan SK DPD PD Sumut No.34/SK/DPD.PD/SU/XII/2008, memerintahkan Ketua Dewan Pembina tergugat I untuk membekukan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Sibolga, menyatakan perbuatan tergugat I,II,III,IV kepada penggugat merupakan perbuatan yang melawan hukum dan menyatakan perbuatan tergugat I,II,III,IV melawan hak merupakan hukum.

 

Pengacara Mahmuddin Harahap SH didampingi mantan ketua DPAC PD Kecamatan Sibolga Selatan, Husni Thamrin Siahaan kepada wartawan, Kamis (21/5) di Sibolga mengatakan, alasan mereka melakukan gugatan terkait dengan adanya surat pemberhentian sepihak sesuai SK DPD PD Sumut No.34/SK/DPD.PD/SU/XII/2008.

 

Di mana isi SK tersebut melakukan pemecatan tanpa sesuai dengan ART Partai Demokrat pada Pasal 4 tentang pemberhentian anggota partai Ayat 3 diberhentikan Jo Pasal 5 tentang tata cara pemberhentian anggota.

 

Sebab sesuai ART Partai Demokrat Pasal 4 tentang pemberhentian anggota partai ayat 3 Jo Pasal 5 tentang tata cara pemberhentian anggota menyatakan bahwa anggota dapat diberhentikan sementara karena sengaja tidak melaksanakan kewajibanya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan azas dan tujuan dari partai, keputusan pemberhentian dilakukan oleh DPP, sedangkan pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh setingkat diatasnya oleh setiap DPP, dalam hal seorang anggota yang menjadi Dewan Pimpinan Partai maka pemberhentian sementara itu dilakukan oleh tingkat pimpinan yang lebih tinggi atas usulan DPP yang bersangkutan serta keputusan pemberhentian anggota diputuskan melalui rapat pleno DPP.

 

Selain itu, keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota selaku pengurus pimpinan Partai, sebagaimana diatur pada ayat 3 pasal ini, diputuskan melalui rapat pleno DPP setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga (3) kali berturut - turut dalam rentang waktu minimal 21 hari dan anggota yang diberhentikan atau diberhentikan, sementara dapat mengajukan banding kepada DPP yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi sampai dengan kongres, ujarnya.

 

Ditambahkan, Husni Thamrin Siahaan mengaku bahwa mereka sudah dizholimi, karena selama 1 tahun lebih memegang kepengurusan DPAC PD Kecamatan Sibolga Selatan, pihaknya tidak pernah sekalipun melakukan perbuatan tercela yang merugikan nama baik partai.

 

"Terus terang saya sedih, sebab selama 1 tahun lebih saya berupaya aha membesarkan PD di Sibolga Selatan, tidak sekalipun pernah membuat nama partai tercelah. Namun, tanpa sepengetahuan saya, tiba - tiba kepengurusan kami dipecat tanpa ada koordinasi,"ujar Husni.

 

Menurut Husni, dirinya meragukan motto Partai Demokrat "Berjuang Untuk Rakyat". Artinya, rakyat yang mana akan diperjuangkan, sedangkan kadernya saja sudah dizholimi.

 

"Untuk itu, kami berharap dengan cara gugatan hukum ini, Dewan Pembina PD dapat melihat keadaan ini, karena kekejaman terjadi diarus bawah partainya,"tukas Husni.

Tidak ada komentar: