Selasa, 05 Mei 2009

Anggota DPRD Nilai Kejari Sibolga “Mandul”

Keterangan Foto : BERI PENJELASAN : Ketua Komisi III DPRD Tapteng, Titian Situmeang saat memberikan penjelasan terkait dengan kinerja Kejari Sibolga yang dinilai tidak berjalan seperti harapan masyarakat dalam mengungkap berbagai dugaan korupsi yang dilakoni oleh sejumlah pejabat Pemkab Tapteng. Foto : TIGOR MANALU

 

Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Sejumlah Pejabat Pemkab Tapteng

Anggota DPRD Nilai Kejari Sibolga "Mandul"

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Titian Situmeang menilai bahwa kinerja Kejari Sibolga "Mandul". Terbukti dari sekian banyak laporan dan pengaduan LSM ke Kejari Sibolga, tidak satu pun yang sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, seakan tidak berani mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang dilakoni sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng.

 

"Kita melihat, begitu banyak laporan dan pengaduan LSM yang ada di Sibolga – Tapteng ke Kejari Sibolga atas dugaan kasus korupsi yang dilakoni sejumlah Pejabat Tapteng, khususnya laporan dari LSM Pijar Keadilan. Tidak satu pun yang bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga untuk disidangkan, walaupun pihak Kejari Sibolga telah melakukan Pulbaket dan bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penanganannya tidak jelas arahnya," ungkap Titian Situmeang yang juga sebagai Ketua Komisi III DPRD Tapteng ini kepada wartawan di Sibolga, Selasa (5/5).

 

Dikatakannya, sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Tapteng, yakni proses pemeriksaan kepada oknum JL selaku direktur PDAM Mual Nauli Tapteng yang tersandung korupsi pada pelaksanaan pengadaan air bersih berbiaya ratusan juta rupiah.

 

Kemudian oknum ASS semasa menjabat Direktur Rumah Sakit Umum (RSU)  Pandan yang diduga tersandung kasus korupsi pada pelaksanaan anggaran dan AS mantan Kabag Umum Pemkab Tapteng yang diduga tersandung Korupsi pada pengadaan pakaian Linmas.

 

"Namun dari beberapa kasus itu, hasil kinerja Kejari Sibolga belum ada membuahkan hasil yang positif. Sepertinya pihak Kejari Sibolga takut untuk mengungkap dan melanjutkan proses dugaan korupsi para pejabat Pemkab Tapteng itu,"beber Titian.

 

Menurut Titian, kalau memang laporan LSM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan bahan penyelidikan atau penyidikan. Lebih baik Kejari Sibolga membuat Surat Pemberitahuan Pengehentian Penyidikan (SP-3), sehingga masyarakat tau apa kinerja Kejari Sibolga, bahkan oknum pejabat Pemkab Tapteng itu dapat bernafas lega dan tidak was – was. Bukan malah membiarkan kasus tersebut "Terpendam" di Kantor Kejari Sibolga seperti saat ini.

 

"Saya menilai, sejak Chairuddin Sipahutar menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, tidak satu pun kasus dugaan korupsi di Pemkab Tapteng yang melaju ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Masa sudah banyak laporan LSM dan bahkan ada perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kejari Sibolga segera mengusut laporan dugaan korupsi, namun tidak satu pun kasus yang naik ke meja hijau hingga saat ini," ujar Titian sembari meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Sutiyono memantau dan memeriksa Kajari Sibolga.

 

Tim Kejaksaan Negeri Sibolga yang menangani kasus dugaan Korupsi sejumlah Pejabat Pemkab Tapteng, Futin Helena Laoly SH dan Slamet Riady SH saat dikonfirmasi baru – baru ini mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi oknum JL selaku Direktur PDAM Mual Nauli masih tahap penyelidikan, sementara oknum ASS semasa menjabat Direktur RSU Pandan yang diduga tersandung kasus korupsi pada pelaksanaan anggaran dan AS mantan Kabag Umum Pemkab Tapteng yang diduga tersandung Korupsi pada pengadaan pakaian Linmas masih dalam tahap Pulbaket.

 

 

Tidak ada komentar: