Kamis, 07 Mei 2009

Marito Tewas, Sopir Truk Tak Ditahan Polisi

Keterangan Foto : MOHON KEADILAN : Maraundar Situmeang, saat memberi keterangan kepada wartawan. Pihaknya menuntut keadilan atas tewasnya putri kesayangannya Mauas Marito Situmeang dalam insiden lakalantas yang terjadi 11 Maret 2009 silam, di mana supir truk yang menggilas alm malah tidak ditahan polisi, termasuk tersangka pengendara sepeda motor yang membonceng alm Mauas Marito Situmeang juga tidak ditahan. Foto : TIGOR MANALU

 

Marito Tewas, Sopir Truk Tak Ditahan Polisi

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Kepergian Mauas Marito Situmeang, karyawati Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bumi Asih Cabang Sibolga yang tewas mengenaskan akibat terlindas truk dalam insiden kecelakaan lakalantas, Rabu (11/3) silam di persimpangan Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga, ternyata masih meninggalkan bekas kekecewaan mendalam bagi pihak keluarganya. Pasalnya, sejak kejadian itu, Elikana Gea selaku sopir truk tak pernah ditahan oleh aparat kepolisian Sibolga.

 

"Walaupun menurut informasi yang saya dengar, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, tapi yang bersangkutan (sopir truk -red) maupun, B Parulian Lumbantobing selaku pengemudi sepeda motor yang membonceng mendiang anak perempuan saya itu tidak pernah ditahan oleh Polisi,"ungkap Maraundar Situmeang, ayah kandung Alm Mauas Marito Situmeang, didampingi Ketua DPRD Kota Sibolga, Syahlul Umur Situmeang kepada wartawan di Sibolga, Rabu (6/5).

 

Bahkan, lanjut Maraundar, sopir truk maupun pemilik mobil truk yang telah mengakibatkan tewasnya putri bungsu kesayangannya itu, terkesan tidak memiliki etikad baik kepada mereka, terbukti sejak kejadian tersebut pihak sopir maupun pemilik truk tidak pernah mengunjungi mereka, akhirnya pihak keluarga korban mengadukannya ke Polantas Polresta Sibolga beberapa waktu lalu.

 

"Berselang beberapa hari kemudian atau sekitar sebulan setelah kejadian, kami didatangi dua orang yang mengaku pihak keluarga dari sopir truk yang melanggar anak saya, tapi kami tidak bersedia menerimanya sebab si sopir tidak ikut, dan saya hanya mengatakan, semua urusannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum,"bebernya.

 

Sementara pihak keluarga B Parulian Lumbantobing selaku pengemudi sepeda motor, imbuh Maraundar, hanya memberikan janji - janji yang tidak pasti.

 

"Pada hari ketiga setelah kejadian. pihak keluarga Parulian datang ke rumah kami dan mengatakan, mereka akan datang lagi 3 hari kemudian, tapi nyatanya hingga kini tidak pernah muncul," katanya sembari menambahkan, pihaknya hanya bisa pasrah dan berharap para pelaku dapat diganjar sesuai hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Sibolga, Syahlul Umur Situmeang menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya etikad baik dari pihak pengemudi sepeda motor maupun pengemudi truk untuk melakukan upaya perdamaian kepada pihak keluarga korban.

 

Demikian pula dengan pihak kepolisian maupun pihak Kejari Sibolga yang tidak melakukan penahanan terhadap Elikana Gea selaku sopir truk dan B Parulian Lumbantobing selaku pengemudi sepeda motor atas peristiwa naas yang telah merenggut nyawa korban Mauas Marito Situmeang dalam insiden kecelakaan lakalantas itu.

 

"Sebab, keduanya terlibat dalam insiden kecelakaan naas itu, soal siapa yang bersalah, kita serahkan saja kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, karena Pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan. Oleh karenanya, kita mengimbau aparat penegak hukum agar serius menangani kasus itu,"harap Syahlul.

 

Secara terpisah, Kasat Lantas Sibolga, Iptu Dahlan Anzib ketika dikonfirmasi melali selulernya membenarkan, kasus itu telah dilimpahkan ke JPU Kejari Sibolga beberapa waktu yang lalu.

 

Senada dengan itu, mantan kanit lakalantas Polresta Sibolga, Mahmuddin Lubis saat dikonfirmasi juga membenarkan, sopir truk itu tidak ditahan. Soalnya, berdasarkan hasil oleh TKP dan perhatian masyarakat setempat tidak ada yang memberatkannya, bahkan jaksa juga sudah mengetahuinya.

 

"Soal berkas BAP kecelekaan itu sudah kita sampaikan ke JPU kejari Sibolga, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan P21-nya," ujarnya singkat.

 

 


Tidak ada komentar: