Jumat, 29 Mei 2009

Caleg PAN Sibolga Terganjal Ipal

Keterangan Foto : PERLIHATKAN : Asa Dame Simanjuntak selaku anggota Panwaslu kota Sibolga yang membidangi pengaduan memperlihatkan bukti laporan salah satu lembaga kepada waratawan terkait dugaan pengunaan Ipal salah seorang calon legislative (caleg) dari PAN atas nama Rajali Silalahi. Foto : TIGOR MANALU

 

Caleg PAN Sibolga Terganjal Ipal

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Salah seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Rajali Silalahi disandung permasalahan. Ia diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum karena telah menggunakan ijazah palsu (Ipal) paket C setara SMA dalam pencalonannya sebagai caleg pada Pemilu 9 April 2009 lalu.

 

Padahal, caleg nomor urut 5 dari daerah pemilihan 2 kota Sibolga ini berpeluang mewakili partainya duduk sebagai Legislatif Kota Sibolga periode 2009 – 2014. Sebab, pada perhitungan suara oleh KPUD Sibolga beberapa waktu lalu, caleg ini mengantongi suara terbanyak dari caleg PAN lainnya. Ironisnya, Rajali merupakan satu – satunya perwakilan partai tersebut yang duduk di lembaga Legislatif Sibolga pada pemilu lalu itu.

 

Dugaan penggunaan ijazah palsu ini terkuak berkat laporan Surya Darma Gultom dari kelompok masyarakat peduli pendidikan kota Sibolga. Di mana penemuannya itu disampaikan langsung kepada Ketua Panwaslu Kota Sibolga Sofyan Shauri Nasution melalui sebentuk surat bermaterai 6000 lengkap dengan foto copy ijazah paket C caleg PAN tembusan ketua Bawaslu pusat, Ketua Panwaslu Sumut di Medan dan Ketua KPU Sumut di Medan.

 

Namun, Ketua Panwaslu Sibolga ketika dikonfirmasi global, Selasa (12/5) diruangkerjanya mengaku masih meragukan kebenaran laporan itu, pasalnya pemberi informasi Surya Darma Gultom tidak mencantumkan identitas lengkap dalam laporan pengaduannya termasuk nomor yang bisa dihubungi, sehingga pihak Panwas merasa kebingungan untuk mengklarifikasi permasalahan itu langsung ke oknum pelapor.

 

"Kalau kita lihat ya, surat ini sama saja surat kaleng, karena tidak ada petunjuk diri oknum tersebut untuk dapat dihubungi guna meminta penjelasannya,"ujar Sofyan kesal.

 

Akan tetapi, Sofyan tetap akan memproses dan menyikapi laporan pengaduan tersebut dengan baik dan jernih. Buktinya, pihak Panwaslu telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rajali Silalahi pada tanggal 11 Mei 2009 lalu.

 

"Tetapi, beliau (Rajali Silalahi) belum datang sampai hari ini (sebut Selasa,12/5). Padahal, beliau berjanji akan membawa bukti – bukti sebenarnya kepada kita,"ungkap Sofyan didampingi anggota Panwas yang membidangi pengaduan Asa Dame Simanjuntak.

 

Setelah klarfikasi itu, pihak Panwas Sibolga akan melaporkan permasalahan tersebut ke Panwaslu Sumatera Utara (Sumut) sebagai langkah tindak lanjut penyelidikan ke pihak – pihak terkait guna membuktikan kebenaran laporan tersebut.

 

"Kalau hasilnya nanti terbukti, Rajali tentunya akan terjerat dengan permasalahan hukum dan sebagai anggota dewan,"tukas Sofyan.

 

Rajali Silalahi saat dikonfirmasi Wartawan melalui selulernya mengaku sangat dipusingkan dengan informasi yang tidak benar tersebut.

 

Ia berjanji akan mengklarifikasi seluruh permasalahan itu setelah mebgumpulkan semua bukti – bukti kebenaran yang ada terkait laporan pengaduan tersebut. "Selanjutnya, terserah mereka kalau ingin memeriksanya langsung ke lembaga pendidikan saya tersebut,"pungkasnya singkat.

 

Pantauan Global, ijazah paket C Rajali Silalahi yang lahir 5 Agustus 1965 tersebut disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, atas nama Hasan Basri, pada tanggal 7 Januari 2008 berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 17 tahun 2007, tanggal 4 Mei 2007 melalui Dinas Pendidikan Kota Medan. Kemudian, dalam Ijazah tersebut Rajali disebutkan tergabung dalam kelompok belajar PKBM Putra Pesisir Belawan I, Medan dengan nomor induk 075.

 

Tidak ada komentar: