Jumat, 29 Mei 2009

Dewan Setujui Perda Retribusi Pasar Ikan Sibolga

Keterangan Foto : SERAHKAN PERDA : Ketua DPRD Sibolga, Syahlul Umur Situmeang saat menyerahkan keputusan DPRD Sibolga tentang pengesahan 4 ranperda menjadi perda Kota Sibolga tahun 2009 kepada Wakil Wali kota Sibolga, Afifi Lubis didampingi wakil ketua dewan, Meida Hutagalung dan yusran Pasaribu, di gedung DPRD setempat. Dari keempat perda itu satu di antaranya adalah perda retribusi pasar ikan. Foto : TIGOR MANALU

 

Dewan Setujui Perda Retribusi Pasar Ikan Sibolga

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

DPRD Sibolga akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi pasar ikan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Sibolga tahun 2009 bersama 3 perda lainnya yaitu, perda tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan kesehatan.

 

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna dewan dipimpin ketua DPRD, Syahlul Umur Situmeang didampingi wakil ketua, Yusran Pasaribu dan Meida Hutagalung serta dihadiri, 16 anggota dewan, unsur muspida plus serta pimpinan SKPD, Jumat (22/5) di gedung dewan, setelah mendengarkan pendapat akhir 5 fraksi yang ada di DPRD Sibolga.

 

Sementara, ranperda tentang pendaratan ikan yang diusulkan belum dapat disetujui lantaran masih perlu pengkajian secara mendalam yang nantinya akan dibahas kembali setelah seluruh fasilitas pendukung yang ada di dermaga tempat pendaratan ikan (TPI) atau pelabuhan pendaratan ikan (PPI) rampung dibangun.

 

Wakil Wali kota Sibolga, Afifi Lubis mengatakan, pengesahan keempat ranperda menjadi perda kota Sibolga tahun 2009 itu merupakan suatu bukti besarnya perhatian dan kepedulian anggota dewan terhadap pembangunan kota Sibolga demi peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat.

 

"Peningkatan mutu pelayanan merupakan suatu proses yang kontinyu dan merupakan tugas pokok pemerintah, oleh karenanya pengesahan keempat perda yang menjadi payung hukum bagi Pemko Sibolga tersebut diharapkan mampu meningkatkan pembangunan kota Sibolga selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di negeri berbilang kaum ini," ungkap Afifi dalam sambutannya.

 

Khusus soal ranperda tentang retribusi pendaratan ikan yang belum dapat disetujui, lanjut Afifi, pihaknya dapat memahami karena masih memerlukan waktu dan persiapan termasuk penyelesaian pembangunan fasilitas pendukung TPI/PPI seperti balairong dan lainnya.

 

Sementara itu, anggota DPRD Sibolga, Hamzah Zeb Tumory didampingi Jimmy RS Hutajulu yang membidangi perikanan yang dihubungi secara terpisah usai sidang paripurna mengatakan, meskipun dermaga TPI/PPI yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Sibolga telah selesai di bangun, tetapi sarana pendukungnya belum lengkap di antaranya, penyediaan es batangan sebagai bahan pengawet ikan, pengadaan air bersih dan fasilitas lainnya.

 

"Kendatipun di TPI/PPI tersebut telah ada Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN) yang berfungsi sebagai pusat pengisian bahan bakar solar bagi kapal penangkap ikan, namun hingga kini kapasitas BBM-nya juga masih minim. Seingat saya, SPDN itu hanya mampu menyediakan 70 kiloliter BBM solar per bulan, jadi belum mencukupi kebutuhan kapal," sebutnya.

 

Ditambah lagi adanya keharusan jaminan keamanan dari pihak TPI saat kapal bersandar, bermuat bahan kebutuhan untuk melaut dan saat kapal penangkap ikan itu membongkar ikan hasil tangkapannya, maka kemungkinan besar kapal nelayan yang selama ini belum punya tangkahan ikan sendiri tentunya dapat memanfaatkan jasa TPI, sehingga bisa dipungut retribusinya.

 

 

Tidak ada komentar: