Minggu, 31 Mei 2009

Ardin Sibolga Minta Panitia Syaratkan SBU Ikuti Tender

 

Ardin Sibolga Minta Panitia Syaratkan SBU Ikuti Tender

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Ketua Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) Kota Sibolga, M Nurdin Ahmad menegaskan, panitia tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah (pemda) setempat harus memberlakukan sertifikasi badan usaha (SBU) perusahaan sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi untuk mengikuti proses tender proyek tahun anggaran 2009.

 

Pasalnya, masih ada sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa di daerah itu yang masih enggan mengurus SBU, sehingga dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial di kalangan rekanan bila perusahaan-perusahaan itu ikut ambil bagian dalam proses tender pengadaan barang dan ditetapkan pula sebagai pemenang tender.

 

Berdasarkan data yang ada, lanjut Nurdin, tahun ini jumlah perusahaan di Ardin Indonesia kota Sibolga yang telah kelar mengurus SBU-nya baru sebanyak 11 perusahaan dan sudah dinyatakan siap mengikuti proses pelelangan proyek, sementara 9 perusahaan lainnya masih enggan mengurus SBU hingga menjelang musim tender proyek.

 

"Soalnya, masa berlaku SBU perusahaan pengadaan barang yang tergabung di Ardin Indonesia itu hanya satu tahun diperoleh dari pengurus Ardin dan Kadin pusat. Artinya, setiap perusahaan wajib mengurus SBU Ardin itu sekali setahun dan tidak ada istilah legalisir, berbeda dengan perusahaan jasa konstruksi yang masa berlakunya mencapai 3 tahun, sehingga setiap tahunnya dapat melakukan legalisir di lembaga pengembangan jasa konstruksi daerah (LPJKD),"ungkap Nurdin didampingi sekretarisnya, Umar Ronald Manalu kepada Global, Selasa (26/5) di Sibolga.

 

Oleh karenanya, pihaknya berharap panitia tender untuk tidak menganulir berkas perusahaan yang belum kelar mengurus SBU saat melakukan pendaftaran di beberapa paket proyek yang bakal di tenderkan, karena pada hakekatnya, proses pelelangan proyek pengadaan barang dan jasa tidak jauh berbeda dengan pelelangan proyek jasa konstruksi yang mensyaratkan SBU itu.

 

"Seperti contoh, panitia tender di Diknas Pendidikan Tapteng dalam pengumuman pelelangannya di salah satu media tidak mencantumkan SBU itu sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi perusahaan, hal itu menurut kami sebagai satu kesalahan dan perlu diluruskan," katanya.

Tidak ada komentar: