Jumat, 29 Mei 2009

Sekretaris Partai Golkar Tapteng Mengamuk

Keterangan Foto : PROTES : Sekretaris partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Lie Chen Hai (51), alias Jamali Nauli protes karena surat rumah yang diwariskan Kakeknya kepada seluruh keluarganya diduga dipalsukan oknum lain, sembari menunjukkan surat asli tanah berbahasa Belanda yang dibuat pada masa Belanda kepada wartawan, di rumah warisan Kakeknya di jalan A Yani Sibolga, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga  Kota, Sibolga. Foto : TIGOR MANALU
 

Surat Tanah Keluarganya Diduga Dipalsukan Oknum Lain

Sekretaris Partai Golkar Tapteng Mengamuk

TIGOR MANALU | GLOBAL | SIBOLGA

Sekretaris partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Lie Chen Hai (51) alias Jamali Nauli, mengamuk di rumah warisan Kakeknya di jalan A Yani Sibolga, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga  Kota, Kota Sibolga, Senin (18/5) kemarin.

 

Pasalnya, surat rumah yang diwariskan Kakeknya kepada seluruh keluarganya selama ini, diduga dipalsukan dan dimanfaatkan sepihak oleh oknum lain tanpa ada izin dari pihak keluarga.

 

Hari itu juga, Jamali mengusir seluruh pekerja bangunan yang ada di rumah peninggalan kakeknya tersebut, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepadanya dan keluarga terkait bangunan akan dikomersilkan kepada orang lain yang dilakukan oleh oknum tertentu.

 

Bangunan tersebut merupakan karya lama semasa penjajahan Belanda dan sudah mengalami kerusakan parah. Oleh penyewa, mencoba melakukan perbaikan terhadap bangunan dengan mengundang buruh bangunan untuk dapat dimanfaatkan.

 

Menurut keterangan Lie Chen Hai alias Jamali Nauli kepada wartawan, bangunan tersebut merupakan peninggalan Akong-nya (Kakek) yang diberikan kepada lima orang anaknya termasuk orang tuanya sendiri atas nama Lie Eng Gan yang sudah lama meninggal dunia. 

 

"Saat kakeknya meninggal, rumah tersebut ditempati oleh Abang bapaknya, Lie Sui Seng sedangkan Bapaknya menempati rumah warisan lain. Namun dari seluruh warisan tersebut tidak ada yang bisa diperjualbelikan atau disewakan kepada orang lain tanpa persetujuan dari seluruh keluarga,"ujar Jamali.

 

Dikatakan, sebelum Abang Bapaknya tersebut meninggal dunia, pernah pergi ke tempat ibunya untuk mengurus surat tanah rumah tersebut di Menda dan hasilnya surat tanah dipegang oleh Ibunya sendiri.

 

"Makanya surat asli tanah berbahasa Belanda yang dibuat pada masa Belanda ada pada kami dengan sertifikat hak milik nomor 506  atau 02.13.02.02.1.00506 dengan nomor kop atas sampul 667058  tertanggal 15 Gedober (bahas Belanda - red) tahun 1930 ,"beber Jamali.

 

Disinggung bagaimana surat tanah lain bisa ada pada orang lain, Jamalin menerangkan, setelah Abang bapaknya meninggal, adik perempuan saudara bapaknya mengambil alih rumah dan tinggal bersama suaminya (Ayah A Yen selaku yang digugat).  Setelah adik perempuan Bapak dan suaminya meninggal, A Yen pun tinggal dirumah tersebut bersama istrinya.

 

Namun, setelah istrinya meninggal akibat penyakit kanker payudara, A Yen mungkin mengusahakan sertifikat rumah agar dapat menjadi hak milik sehingga dapat digunakan untuk dijual atau dikomersilkan (sewakan). "Jadi, saya akan memperjuangkan rumah warisan tersebut, tidak ada hak orang lain di luar keluarga sebab,  rumah tersebut warisan bersama keluarga,"tukasnya.

 

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, permasalahan ini akan disampaikannya ke seorang pengacara dan akan mencari tahu kebenaran surat tanah yang diduga palsu milik A Yen tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Sibolga.

 

A Yen, selaku oknum yang dituding telah melakukan pemalsuan surat tanah yang dipermasalahkan tersebut saat dikonfirmasi Global tidak bergeming sedikitpun dengan tuduhan itu.

 

"Kalau memang dia pemiliknya dan keberatan, silahkan dibatalkan dipengadilan, biar terbukti, karena saya juga sudah memiliki sertifikat yang dikelurkan BPN Sibolga pada tahun 2003 lalu,"katanya singkat.

 

A Yen mengaku, lahan dan bangunan tersebut merupakan milik almarhum istrinya dan surat – surat tanah asli bangunan tersebut ada padanya dan disimpan rapi dikediamannya.

 

Sementara itu, penyewa bangunan br Simanungkalit warga Padangsidempuan saat dikonfirmasi Global mengaku tidak terlibat di persoalan itu. Selaku penyewa, Ia hanya melaksanakan apa yang mau dikerjakan dan tidak lebih sesuai prosedur dalam kontrak mengontrak.

 

"Kalau pun bangunan ini akhirnya jatuh kepada Jamalin, itu tidak masalah. Artinya, kalau memang pihak keluarganya memberikan saya menyewa ini saya akan lanjutkan, tetapi jika tidak, ya tentunya kita hitung – hitungan,"tukas dia.

 

 

Tidak ada komentar: