Selasa, 05 Mei 2009

Pria Pengangguran Cabuli Bocah Kelas 1 SD

Keterangan Foto : TERSANGKA : Tersangka cabul, Sutan Siregar (19) terlihat berdiri dan sudah diamankan sejak Minggu (3/5) lalu di Lapas Kelas IA Sibolga. Foto : TIGOR MANALU
 

Pria Pengangguran Cabuli Bocah Kelas 1 SD

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Sutan Siregar (19), seorang pria pengangguran warga Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tega merusak masa depan bocah tetangganya yang masih duduk di kursi kelas 1 sekolah dasar (SD) sebut saja namanya Bunga (6). Sutan melakukan hal tersebut dikediaman orangtuanya, Sabtu (2/5) pekan lalu sekira pukul 10.00 WIB.

 

Akibat perbuatan itu, Sutan terpaksa diamankan di hotel Prodeo atau lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas 1A Sibolga yang terletak di jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng sejak Minggu (3/5).

 

Informasi yang dihimpun Global, Selasa (5/5), sepulang sekolah sekira pukul 10.00 kurang, Bunga bermain bersama – sama kakaknya berinisial W br T dan adik tersangka berinisial M br S dikediaman pelaku. Ketiganya saat itu bermain – main dibawah kolong tempat tidur pelaku, sedangkan Tersangka sendiri sedang tidur – tiduran di atas tempat tidur tersebut.

 

Sedang asyik bermain, tersangka minta tolong kepada adiknya M br S untuk membelikan sebatang rokok Djisamsoe di warung di luar rumah mereka sembari menyerahkan uang sebesar Rp1000.

 

Namun sebelum beranjak, tersangka memerintahkan adiknya agar membawa seorang temannya pergi bersama membeli rokok yang dimaksud. Dengan polos, M br S lalu mengajak kakak korban W br T keluar rumah sehingga yang tinggal saat itu hanya korban dan tersangka. Pada saat itu, korban tetap tinggal dibawah kolong tempat tidur korban sambil tidur – tiduran menunggu kedatangan keduanya.

 

Setelah keduanya beranjak, tersangka merebahkan dirinya kembali ke atas tempat tidur dan selanjutnya melancarkan aksi kotor yang telah dirancangnya. Tersangka secara pelan – pelan turun dan membaringkan diri dibawah tempat tidur lalu menjulurukan tangannya ke arah punggung korban. Korban sendiri saat itu tidak terlalu memperdulikan perbuatan pelaku, meski tangan Tersangka sudah mengelus – elus punggungnya.

 

Merasa aman, Tersangka selanjutnya menurunkan tangannya ke bawah, lalu dengan pelan melorotkan celana dalam korban sebatas paha. Kemudian, tersangka dengan bebas mengkobel – kobel kemaluan korban dengan jari telunjuknya. Karena sakit, korban akhirnya menjerit dan menangis lalu keluar dari kolong tempat tidur.

 

Agar aksinya tidak ketahuan, tersangka berupaya menenangkan korban dengan cara membelai rambut korban. Tetapi korban terus menangis sambil menaikkan celana dalamnya lalu berlari keluar dari dalam rumah tersangka. Saat berlari, korban sempat berpapasan dengan seorang Ibu, Lukeria Br Simanungkalit dan bertanya apa yang terjadi. Namun, korban terus berlari menuju kediaman orang tuanya.

 

Setibanya dirumah, Ibu korban Reviah Br Panjaitan (40), curiga melihat tingkah korban lalu bertanya kenapa. Korban pun akhirnya menceritakan peristiwa yang baru saja menimpa dirinya tersebut.

 

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, kedua orang tua korban mendatangi tersangka dikediamannya lalu mempertanyakan kebenaran cerita anak mereka Bunga. Akan tetapi tersangka menganulir semua cerita korban, sehingga Ibu korban pun memanggil Kepala Desa (Kades) dan bersama – sama membawa tersangka ke Mapolsek Pandan.

 

Kapolsek Pandan, AKP Khmadani saat dihubungi via telepon seluarnya, Selasa (5/5) membenarkan adanya kasus cabul seorang bocah warga Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Tapteng.

 

"Tersangka sudah kita amankan sejak Minggu (3/4) lalu dan saat ini kita titip ke Lapas Sibolga guna menjalani proses hukum selanjutnya. Dan tersangka dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"katanya.

 

Usai kejadian, Ibu korban Reviah br Panjaitan saat ditemui Global dikediamannya di desa Bona Lumban terlihat sedih mengenang kasus asusila yang menimpa anak kelima dari enam orang bersaudara tersebut.

 

Ia berharap penegak hukum agar menghukum tersangka seberat – beratnya karena telah merusak masa depan anaknya. "Saya sangat keberatan dengan perlakuan tersangka. Untuk itu saya memohon aparat hukum menghukum korban seberat – beratnya,"kata Br Panjaitan didampingi Ayah korban Heber Tambunan (44).

 

Sementara itu, korban sendiri Bunga saat dikonfirmasi Global membenarkan perbuatan tersangka yang telah mengkobel – kobel kemaluannya saat berada dibawah tempat tidur. Ironisnya, dari pengakuan Bunga, ajakan main – main di rumah itu sesui permintaan tersangka sendiri.

 

 

 

    

           


Tidak ada komentar: