Senin, 04 Mei 2009

Polisi Amankan Penipu Istri Polisi


Polisi Amankan Penipu Istri Polisi

TIGOR MANALU | GLOBAL | TAPTENG

Petugas kepolisian dari Polsek Barus, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua orang pria dan satu orang Wanita yang dituding sebagai penipu dan pemeras, Sabtu (2/5) pekan lalu.

 

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat tugas, blanko hasil monitoring berkop surat Dinas Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Managemen Pendidikan Sekolah dasar, SMP dan Menengah atas.

 

Ketiga oknum tersebut disebut – sebut berprofesi sebagai Wartawan dan LSM masing – masing BS, warga Balige, Kabupaten Tobasa, K Br T, warga Kecamatan Pandan dan JS, warga Kecamatan, Kabupaten Tapteng.

 

Kepala Sekolah SMPN 4 Satuatap Kecamatan Sosorgadong, Ratna Dewi Br Hasibuan dalam  keterangannya di Mapolsek Barus menyampaikan, Jumat  (1/5) lalu, ia didatangi oleh empat orang dari salah satu  LSM. Keempat orang tersebut menyebutkan bahwa lembaga mereka sebuah lembaga yang memiliki kerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi Sumut sambil menunjukkan surat tugas.

 

"Saya pun mempersilahkan mereka masuk ke ruangan sambil mengisi daftar tamu. Ketika di dalam, mereka mencecer saya dengan berbagai pertanyaan tentang keberadaan Sekolah yang saya pimpin. Pertanyaan yang mereka sodorkan seperti siapa pemborong sekolah ini dan kenapa baru selesai sudah rusak lagi serta berbagai pertanyaan lainnya seakan untuk menjebak saya,"ungkap Br Hasibuan.

 

Selanjutnya, keempat oknum tersebut menyodorkan formulir monitoring berlogo kop surat Dinas Pendidikan Sumut untuk diisi serta menulis apa yang menjadi permasahan di sekolah tersebut agar bisa mendapatkan bantuan seperti pengadaan mobiler sekolah, buku - buku, Komputer, perawatan sekolah, penambahan guru tetap dan bantuan lainnya.

 

"Setelah saya mengisi formulir tersebut, keempatnya meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk mengurus usulan tersebut ke Medan. Saat itu saya sampaikan kepada mereka bahwa uang saya tidak ada. Lalu mereka menjawab, kalau tidak ada bagaimana mereka bisa menyampaikan usulan tersebut ke Medan. Selain itu mereka juga mengaku – ngaku kalau mereka juga mampu menjadikan seseorang menjadi PNS dan saya diminta untuk mencarikan dua orang terutama dari keluarga saya," ujarnya.

 

Awalnya Br hasibuan tidak mempercayai semua perkataan keempat oknum tersebut, tetapi karena merasa terdesak, Ia pun akhirnya menyerah dan meminjami uang masyarakat sebesar yang dimaksud lalu memberikan kepada keempat oknum tersebut. Setelah keempatnya pergi, Br Hasibuan sadar telah tertipu. Lalu Ia musyawarahkan masalah tersebut bersama dengan guru – guru lainnya. Dalam Musyawarah itu mereka membicarakan bagaimana cara untuk menjebak oknum wartawan LSM tersebut.

 

"Akhirnya, kami sepakat dan menghubungi pelaku kembali bahwa dua calon PNS telah ada dan uang serta berkasnya telah siap. Kami pun sepakat bertemu Sabtu (2/5) di salah satu tempat. Selanjutnya saya melaporkannya ke Polsek Barus,"tuturnya.

 

Setelah sampai di tempat yang telah disepakati, Kasek tersebut pun datang ke tempat yang dimaksud. Namun, Ia tidak membawa uang yang dimaksud melainkan hanya guntingan Koran yang dibentuk menyerupai uang jumlah besar dan dimasukkan didalam kantong. Ketika hendak bertransaksi, ratusan warga langsung memagar keliling jalan, sehingga ketiga oknum yang telah ditangkap di Polsek Barus tersebut tak bisa bergerak. Selanjutnya Polisi mengamankan ketiganya lalu memboyong mereka ke Polsek Barus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Saya minta kepada Aparat penegak hukum agar memproses kasus ini serta memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, karena sudah banyak yang korban," tutur istri Polisi ini.

 

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JS, membantah telah melakukan pemerasan terhadap Kasek SMPN 4 Satu atap Sosorgadong dan SDN Pulo Pane. "Kami tidak ada melakukan pemerasan terhadap Kasek tersebut. Kami hanya melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol selaku LSM dan wartawan. Dalam masalah ini kami sengaja di jebak,"ujarnya singkat.

 

Kapolres Tapteng, AKBP Reynhard SP Silitonga yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Barus AKP Frido Gultom membenarkan adanya penangkapan tiga orang pelaku penipuan tersebut.

 

"Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Barus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 378 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 tentang penipuan dan pemerasan ," ujar Frido Gultom.

 

Sementara itu, Kepala  Dinas (Kadis) Pendidikan Tapteng, Marhite Rumapea mengaku telah mengetahui informasi tersebut sembari menyampaikan bahwa upaya pemerasan oleh LSM dan Wartawan telah terjadi kebeberapa Kepala Sekolah di Tapteng.

"Maka itu, kalau memang ketiga oknum wartawan dan LSM tersebut terbukti telah melakukan pemeresan supaya diproses sesuai hukum yang berlaku karena sejauh ini sudah banyak yang menjadi korban," ujarnya.

 

# LSM dan Wartawan Turut Prihatin

Sementara itu sejumlah rekan – rekan pers dan LSM di Sibolga dan Tapteng mengaku prihatin dengan masalah itu. Mereka berharap, aparat penegak hukum tidak gegabah menangani proses hukum ketiganya karena  kesalahan bukan sepenuhnya di tangan oknum – oknum tersebut.

 

Menurut Jansen Panjaitan, wartawan salah satu media terbitan Medan, perlu digarisbawahi, para pelaku – pelaku sosial kontrol (LSM dan Wartawan) tidak pernah melakukan pemerasan dalam setiap pekerjaannya.

 

Dikatakan, perbuatan yang dilakukan ketiga oknum tersebut bukanlah pemerasan atau penipuan.

 

"Kalau itu pemerasan, kita lihat lokasinya di mana, apakah ditempat sunyi atau di mana pun yang tidak ada orang. Apalagi ketiganya kan datang dengan baik – baik sekolah bersangkutan sampai mengisi daftar tamu untuk melakukan fungsi dan tugas mereka. Mungkin saja ketika dalam penyelidikan itu, mereka menemukan kesalahan oknum Kasek tersebut, sehingga memaksa dirinya untuk menutupi kebobrokannya dengan memberikan sejumlah orang. Karena rasa kasihan mungkin, LSM dan Wartawan itu pun membuka tangan memenuhi keinginan Kasek tersebut. Jadi, kalau mereka memeras, jumlah uang yang diterima tidak mungkin sekecil itu,"ungkapnya diamini rekan pers dan LSM lainnya.

 

Tentang penipuan, Jansen bertanya, di mana letak penipuan oknum LSM dan Wartawan tersebut. Apakah dalam kasus itu sudah ada korban yang dirugikan sesuai pernyataan yang mereka sampaikan kepada oknum Kasek tersebut bahwa mereka mampu membuat seseorang menjadi PNS.

 

"Kalau itu benar terjadi, calo dan pemberi uang harus diperiksa dan ditahan sesuai bunyi hukum,"tukas Jansen Panjaitan.

Tidak ada komentar: